Bawa Sabu saat Mengemudi, Sopir Truk Tronton di Jombang Ditangkap, Bong dan Pipet Kaca Jadi Bukti
Januar August 13, 2026 01:32 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sopir truk tronton berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang. 

AF sebelumnya diamankan anggota Satlantas Polres Jombang saat razia lalu lintas di Jalan Raya Cempaka, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Selasa (11/8/2026).

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas abu-abu milik AF.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Pria 55 Tahun di Sumenep Ditangkap Polisi, Sabu 4,28 Gram Jadi Bukti Kuat

Di antaranya satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram.

Polisi juga menyita satu pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 1,37 gram, satu perangkat alat hisap atau bong, serta satu unit ponsel Realme berwarna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Trikuncoro mengatakan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Jombang. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta jaringan yang mungkin terkait," ucap AKP Bowo, kepada Tribunjatim.com, Kamis (13/8/2026).

AF diketahui merupakan warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Atas perkara tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Pengemudi

Bowo mengingatkan para pengemudi kendaraan bermotor, khususnya sopir angkutan berat, agar tidak menggunakan narkotika. Selain melanggar hukum, penggunaan narkotika saat berkendara berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa harus mengonsumsi narkotika. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang," pungkasnya.

Kasus sopir truk tronton membawa sabu di Jombang ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam perkara tersebut.

Patroli lalu lintas Satlantas Polres Jombang mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang sopir truk tronton.

Pengemudi berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, diamankan setelah kendaraannya kedapatan melanggar rambu larangan melintas di wilayah Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026) siang.

Saat itu, Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang sedang melakukan patroli hunting system di Jalan Cempaka Weru, Mojongapit.

Petugas kemudian mendapati truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melintas di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan truk.

"Kendaraan kemudian kami hentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK, sekaligus dilakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas," ucap Anjar kepada Tribunjatim.com, Rabu (12/8/2026).

 

Informasi  lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.