TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Polemik pembayaran upah pekerja perbaikan air mancur dan lampu di Bundaran Smart Pasangkayu kembali mencuat.
Seorang pekerja bernama Muhammad Ansar mengaku hingga kini belum menerima pembayaran upah maupun biaya material yang telah dikeluarkannya, meski dana retensi pekerjaan disebut telah dicairkan kepada pihak kontraktor.
Ansar mengaku mendapat informasi bahwa dana retensi pekerjaan tersebut telah ditransfer ke rekening kontraktor bernama Samsul.
Baca juga: Rusak Parah Dihantam 2 Gempa Palu 2018, Masjid Al Qautsar Pasangkayu Terpaksa Dirobohkan
Baca juga: Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Sumarorong Mamasa Biro Hukum Pemprov dan Pemkab Cari Solusi Hukum
Namun hingga saat ini, pembayaran yang menjadi haknya belum juga diterima.
"Itu retensinya sudah dicairkan dan ditransfer ke Pak Samsul, tapi saya hanya selalu dijanji bahkan menghilang lagi," kata Ansar kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ansar, sebelumnya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasangkayu menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah dana retensi dicairkan.
Ia berharap Dinas PUPR kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut karena kontraktor yang bersangkutan sulit dihubungi setelah dana retensi cair.
"Harapan saya pihak dinas sebagai kuasa bisa memfasilitasi pekerja dan kontraktornya sampai pembayaran ini selesai," ujarnya.
Ansar mengatakan pekerjaan perbaikan air mancur dan lampu Bundaran Smart telah rampung sejak akhir 2024.
Namun hingga hampir dua tahun berlalu, pembayaran upah dan biaya material yang menjadi haknya belum juga terselesaikan.
Bahkan, ia mengaku mulai kehilangan kesabaran dan mengancam akan mengambil kembali material miliknya yang masih terpasang di kawasan Bundaran Smart apabila pembayaran tidak segera dilakukan.
"Kalau memang tidak dibayarkan, saya akan kembali mengambil material milik saya yang masih terpasang di bundaran," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pasangkayu, Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (13/8/2026), membenarkan bahwa dana retensi pekerjaan tersebut telah dicairkan dan ditransfer ke rekening kontraktor.
Namun, ia menegaskan pembayaran upah pekerja merupakan tanggung jawab pihak kontraktor, bukan lagi menjadi kewenangan dinas.
"Kalau retensinya memang sudah selesai dan uangnya sudah masuk ke rekening kontraktor. Untuk pembayaran kepada pekerja itu menjadi tanggung jawab kontraktor," kata Syamsul Bahri.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah membantu memfasilitasi proses pencairan retensi dan menyampaikan kepada kontraktor agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
"Kami sudah membantu memfasilitasi pembayaran retensi dan sudah menyampaikan kepada kontraktornya agar membayarkan hak pekerja," ujarnya.
Persoalan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Ansar melakukan aksi penyegelan Bundaran Smart pada Februari 2026 sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya upah pekerjaan dan biaya material yang telah dikeluarkannya.
Saat itu, Dinas PUPR Pasangkayu juga disebut memfasilitasi pertemuan antara Ansar dan kontraktor untuk mencari solusi penyelesaian masalah tersebut.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan