TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ajun Inspektur Dua (Aipda) S, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan kasus dugaan rudapaksa.
Aipda S ditahan setelah laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang pengusaha rumah makan berinisial N.
Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap anggotanya tersebut.
Menurutnya, langkah cepat diambil oleh jajaran kepolisian sesaat setelah laporan diterima, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
"Sudah ditahan tadi sore di Polres Buton untuk proses selanjutnya," ujar Iptu Anwar saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) malam.
Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih enggan membeberkan rincian kronologi secara terbuka.
Penyidik beralasan bahwa tempat kejadian perkara (TKP), waktu pasti insiden, serta kondisi fisik dan psikologis korban masih dalam tahap pendalaman intensif, guna merangkai keutuhan peristiwa hukum tersebut.
Buton Selatan dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra dapat ditempuh melalui perjalanan laut. (*)
Polres Buton menerapkan pidana berlapis kepada Aipda S.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan dalam kasus ini, Aipda S, tak hanya akan menerima sidang kode etik, melainkan juga dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Yang bersangkutan kami sidik dengan dua tindak pidana, yakni kode etik di Propam dan pidana umum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton," jelasnya, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: IPW: Sanksi Etik & Pidana Tak Cukup Berantas Kasus Narkoba Oknum Polisi, Integritas Harus Ditegakkan
Kasus ini bermula ketika korban N mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kedatangan N guna membuat pengaduan resmi.
Wakapolres Buton menjelaskan, respons cepat langsung diambil jajarannya begitu laporan tersebut diterima.
Hanya berselang tiga jam seusai laporan masuk, terduga pelaku langsung diamankan.
"Tiga jam setelah laporan diterima, Aipda S ini langsung kami amankan. Saat ini, Aipda S sudah dimasukkan ke ruang tahanan, karena dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kuat dugaan melakukan kekerasan seksual," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menambahkan serangkaian penyelidikan dilakukan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan.
Baca juga: 5 Kasus Oknum Polisi Terjerat Narkoba di 2026: Jadi Beking hingga Tersangka Kepemilikan Sabu-Ekstasi
"Sudah dilakukan proses gelar perkara, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Aipda S sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aksi keji tersebut tercatat dilakukan sebanyak dua kali dengan waktu kejadian yang sama, yakni pukul 02.00 Wita dini hari, masing-masing pada tanggal 20 Juli dan 23 Juli 2026.
dan
Oknum Polisi di Buton Selatan Sulawesi Tenggara Ditahan Usai Diduga Rudapaksa Pengusaha Rumah Makan