TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026), memicu perdebatan mengenai prosedur hukum acara yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan pelaksanaan sidang pokok perkara Dokter Tifa saat ini menabrak aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.
Refly merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf E yang mewajibkan penghentian sementara sidang pokok jika proses Praperadilan sedang berjalan.
“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf C belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” ujar Refly Harun saat membacakan pasal tersebut di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Refly menilai JPU tidak patut memaksakan persidangan di saat Dokter Tifa tengah menempuh jalur Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Menurut saya tidak patut Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil persidangan karena Praperadilan sedang berlangsung. Itu satu,” tegas Refly.
Baca juga: Dokter Tifa Absen di Sidang PN Jaktim, Jaksa Minta Wajib Lapor Tapi Ditolak Hakim
Senada dengan Refly, Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti usulan JPU di dalam ruang sidang yang meminta kliennya melakukan wajib lapor.
Menurut Abdullah, usulan tersebut justru menjadi “senjata makan tuan” bagi jaksa, karena secara tidak langsung mengubah status hukum Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, bukan terdakwa.
“Cuma yang menarik tadi ada usulan JPU bahwa disuruh wajib lapor lagi ke JPU. Kalau wajib lapor ke JPU berarti statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini enggak boleh terjadi,” kata Abdullah.
Abdullah menilai permintaan tersebut merupakan pengakuan tersirat bahwa perkara ini memang harus dimulai dari titik nol.
“Berarti dia sendiri yang mengonfirmasi bahwa statusnya menjadi kembali tersangka, bukan terdakwa. Jadi dakwaan yang kedua (hasil perbaikan), ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi soal Praperadilan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Palsu: Kalau Yakin Palsu ya Masuk Pokok Perkara
Selain masalah status, Abdullah Alkatiri juga menyentil pihak-pihak yang mencoba melakukan tekanan terhadap lembaga peradilan.
Ia menegaskan tidak akan menempuh cara-cara intimidasi seperti menduduki kantor Mahkamah Agung.
“Kita lawan! Tapi yang dilawan itu siapa? Kalau yang dilawan itu kan berarti hakim yang dilawan, Mahkamah Agung yang dilawan, berarti kan melawan negara. Kalau itu terbukti ada mens rea dan ada perbuatan permulaan, maka itu termasuk makar,” pungkas Abdullah Alkatiri.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 27 Agustus 2026 mendatang.
Penundaan ini didasari pertimbangan bahwa surat pemanggilan yang baru diterima pihak Dokter Tifa pada Rabu malam dianggap tidak cukup waktu menurut prosedur.
Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini berakar dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan berkas perkara sebelumnya yang sempat dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Baca juga: Kesalahan Dakwaan Dokter Tifa, Oegroseno Dorong Jaksa Tempuh Perlawanan
Pokok persoalannya terletak pada serangkaian unggahan Dokter Tifa di media sosial, YouTube dan X, pada kurun Maret-Mei 2025.
Dalam unggahan tersebut, Dokter Tifa menganalisis teknis ijazah S-1 Joko Widodo yang dianggapnya janggal, mulai dari penggunaan jenis font mesin ketik hingga rekayasa foto wisuda.
Meski dakwaan awal tersebut dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat formil, pihak Kejaksaan kini kembali melimpahkan berkas perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki guna melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.