Pembunuh Sadis di Reremi Manokwari Divonis Penjara Seumur Hidup
Petrus Bolly Lamak August 13, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNSORONG.COM - Yahya Himawan alias Gemblong pelaku penculikan dan pembunuhan sadis di kawasan Reremi, Manokwari divonis penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dalam sidang di PN Manokwari Kelas IIA.

Majelis hakim terdiri dari Mahendra Asmara Purnamajati, Robert Naibaho dan Muslim Muhaymin Asshiddiq.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari Papua Barat: Pelaku Terjerat Judol

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yahya Himawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kuasa Hukum Yahya Himawan, Bian Achob, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan terdakwa dan memutuskan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Buruh Bangunan Nekat Bunuh Wanita di Manokwari, Sempat Berusaha Pindah-pindahkan Korban

Menurut Bian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sekaligus mendukung keputusan terdakwa untuk menerima hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

JPU, Toyib Hasan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang kami tuntutkan," kata Toyib. Rabu (12/8/2026)

Namun, lanjutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara seumur hidup, sedangkan tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman mati.

"Karena vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup sementara tuntutan kami adalah hukuman mati, kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Baca juga: 1 Keluarga Ditangkap, Diduga Aniaya ART hingga Tewas dan Membusuk di Manokwari

Dengan demikian, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Sementara pihak terdakwa telah menyatakan menerima putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi tersebut.

Kilas balik kasus

Polresta Manokwari, Polda Papua Barat menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan wanita berinisial ATG (38).

Diketahui ATG sebelumnya dikabarkan hilang di rumahnya di kawasan Reremi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Minggu (09/11/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Onky Isgunawan mengatakan, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan.

Pelaku ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari, sebelum sempat melarikan diri.

“Jasad korban sudah ditemukan, dikubur di dalam septic tank sebuah bangunan baru di kawasan Reremi,” ujar Kapolresta kepada wartawan, Selasa (11/11/2025) petang.

Polisi memastikan jasad korban akan divisum dan autopsi di RSUD Manokwari sebelum diserahkan kepada keluarga.

“Untuk pelaku sementara masih satu orang (pria), dan saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Lanjut kapolresta, laporan disampaikan suami korban sekitar pukul 19.00 WIT. 

“Setelah laporan diterima, tim Reskrim mulai penyelidikan,” ujarnya kepada, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban disebut sempat diturunkan di area belakang Kafe Melodika, Reremi Puncak.

Tim Polresta Manokwari mencari di lokasi tersebut, korban tidak ditemukan.

‎“Diduga korban telah dipindahkan ke tempat lain sehingga penyelidikan terus kami perluas,” kata Agung Gumara Samosir.

‎Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa barang hasil curian berada di rumah korban.

Barang bukti itu ditemukan di sebuah rumah kosong sedang dalam tahap pembangunan.

Polisi mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.

“Mobil sudah kami amankan, begitu juga orang yang mengemudikannya. Pria tersebut mengaku hanya membawa mobil karena diminta melalui telepon. Kami tetap lakukan pemeriksaan untuk mendalami perannya,” ujar Agung Gumara Samosir.

‎Ia mengatakan Polresta Manokwari sedang mengejar seseorang diduga sempat membawa perempuan tersebut.

‎AKP Agung mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus perempuan hilang tersebut.

‎“Proses penyelidikan terus berjalan. Kami berharap masyarakat bersabar, dan perkembangan hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Agung Gumara Samosir. 

Motif dan kronologi kasus

Pelaku pembunuhan perempuan berinisial AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat ditangkap pada Selasa (12/11/202).

Polisi mengungkap motif tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghilangkan nyawa korban. 

Tersangka terlilit utang judi online (judol) sebesar Rp4 juta lalu berencana pulang ke Jawa Timur.

"Ia kemudian berniat merampok rumah korban," ujar Kasatreskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Agung menjelaskan, pelaku lalu mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak sembari membawa senjata tajam dan karung.

Tersangka berpura-pura ingin memeriksa bagian dapur, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan.

Saat korban mempersilakan masuk, ia langsung menodongkan senjata tajam lalu meminta uang Rp1 juta.

Korban pun menolak, berusaha melawan, sehingga ditikam tiga kali di dada atas, satu di bawah. 

Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke boks kontainer selanjutnya membawa keluar rumah menggunakan mobil boks sewaan.

Barang-barang milik korban seperti tablet, ponsel, dan dompet turut dibawa kabur.

Jasad dibawa ke sebuah rumah kosong, dimutilasi lalu dimasukkan ke septic tank.

"Pelaku Gembul alias Yahwa Himawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Manokwari," ucap Agung.

"Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri barang-barang yang hilang dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan ini," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.