TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras di sebuah festival musik di Ancol, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu kecaman publik lantaran aktivitas menghafal ayat suci Al-Qur’an dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.
Polisi pun bergerak dengan mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, kedua orang itu saat ini telah diamankan di Mapolrestro Jakarta Utara.
Di sisi lain, Lajnah Bantuan Hukum (LBH) Persis resmi mendampingi Musthafa Bayyin Al Haq dalam melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor STTLP/B/5950/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan aksi kontroversial itu disebut berlangsung saat gelaran The Sounds Project di kawasan Ancol pada Minggu (9/8/2026).
Dalam video yang beredar, seorang perempuan terlihat membacakan Surat Ad-Dhuha di sebuah booth merek minuman beralkohol Newport hingga selesai.
Setelah hafalannya rampung, peserta disebut mendapatkan minuman sebagai imbalan, yang kemudian memicu anggapan adanya challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras.
Polemik tersebut kini tengah ditelusuri aparat kepolisian, sementara pihak penyelenggara festival dan MC booth juga telah menyampaikan klarifikasi terkait kejadian yang viral tersebut.
Baca juga: Tantangan Baca Alquran Berhadiah Miras Viral, MC Minta Maaf & Sebut Insiden Tersebut Aksi Penonton
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti challenge hafalan surat Al-Qur’an di booth brand minuman beralkohol Newport dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Video tersebut viral setelah memperlihatkan seorang perempuan melantunkan Surat Ad-Dhuha dan disebut memperoleh satu botol minuman sebagai imbalan. Peristiwa itu memicu kecaman luas dari warganet karena aktivitas yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an dikaitkan dengan produk minuman beralkohol.
Polemik pun berkembang setelah MC booth Newport memberikan permintaan maaf dan menjelaskan kronologi versinya, sementara pihak The Sounds Project turut menyampaikan klarifikasi resmi. Polisi juga mulai menyelidiki kejadian tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, saat The Sounds Project berlangsung di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar, seorang perempuan terlihat membacakan Surat Ad-Dhuha dari awal hingga selesai di depan pengunjung booth.
Setelah hafalannya selesai, suasana di sekitar lokasi terdengar ramai dan disambut sorakan pengunjung.
Video itu kemudian menjadi sorotan karena peserta disebut ditawari minuman sebagai bagian dari aktivitas tersebut, sehingga memunculkan anggapan adanya challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol.
Potongan video tersebut diunggah ulang di berbagai platform media sosial seperti Instagram dan Threads. Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Instagram Ustaz Dr. Hilmi Firdausi, @hilmi.firdausi.
Unggahan tersebut langsung mendapat perhatian besar dari publik. Banyak pengguna media sosial mempertanyakan penggunaan hafalan Surat Ad-Dhuha dalam kegiatan yang berlangsung di booth brand minuman keras.
Kritik semakin ramai setelah diketahui bahwa kejadian tersebut berlangsung di dalam area festival musik yang dihadiri banyak pengunjung.
Baca juga: Aldi Taher Buka Suara Usai Dituding Diam Saja Soal Isu Oligarki Raffi Ahmad, Jawabannya di Alquran
Di tengah polemik yang meluas, MC yang bertugas di booth Newport, Ega, menyampaikan permintaan maaf melalui akun Threads miliknya.
Ia mengakui dirinya merupakan MC yang bertugas pada Minggu, 9 Agustus 2026, dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi. Ega juga mengakui adanya kelalaian dalam mengendalikan situasi di lokasi acara.
Menurut penjelasannya, kejadian tersebut bukan bagian dari konsep resmi Newport, melainkan muncul secara spontan dari audiens yang hadir di booth.
Ega menjelaskan bahwa saat jeda acara ia sedang berinteraksi dengan pengunjung booth. Namun, seorang perempuan yang mengenakan atasan putih tiba-tiba mengambil mikrofon yang sedang digunakannya.
Perempuan tersebut kemudian menawarkan sayembara kepada pengunjung lain untuk melafalkan salah satu surat dalam Al-Qur’an dengan imbalan yang disebut berasal dari audiens tersebut.
Ega mengakui dirinya tidak segera mengambil kembali mikrofon tersebut dan menyebut hal itu sebagai kelalaian karena tugas MC adalah memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai konsep acara yang telah ditentukan.
Dengan demikian, versi yang disampaikan Ega menyebut challenge tersebut tidak dirancang sebagai bagian dari program resmi Newport.
Baca juga: Tantangan Baca Alquran Berhadiah Miras Viral, MC Minta Maaf & Sebut Insiden Tersebut Aksi Penonton
Setelah video viral, perhatian publik juga tertuju kepada penyelenggara acara karena aktivitas tersebut terjadi di area festival.
The Sounds Project kemudian menyampaikan pernyataan resmi dan menyebut pihaknya membutuhkan waktu untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat sebelum memberikan penjelasan kepada publik.
Penyelenggara menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk bukan bagian dari arahan mereka.
Mereka juga menyatakan bahwa kejadian tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali penyelenggara.
Sebagai tindak lanjut, The Sounds Project menyampaikan tiga langkah yang diambil:
Lajnah Bantuan Hukum (LBH) Persis resmi mengambil langkah hukum dengan mendampingi Musthafa Bayyin Al Haq, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PP Hima Persis, melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5950/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Musthafa menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
“Langkah hukum ini dipicu oleh peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu malam, 09 Agustus 2026, dalam perhelatan festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Di tengah perhelatan tersebut, stan promosi milik merek minuman keras New Port diduga menggelar sayembara terbuka dengan membagikan minuman beralkohol secara gratis kepada pengunjung yang bersedia membaca atau menghafal ayat suci Al-Qur'an, khususnya Surah Ad-Duha,” kata Musthafa kepada wartawan, Rabu (12/8).
Menurutnya, tindakan yang diduga menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk minuman beralkohol itu dinilai melukai perasaan umat Islam, merendahkan kesucian ajaran agama, serta bertentangan dengan nilai, etika, dan norma hukum yang berlaku.
Dasar hukum laporan
LBH Persis menyatakan laporan tersebut difokuskan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1).
“Atas peristiwa tersebut, LBH Persis memfokuskan konstruksi hukum laporan ini pada dugaan delik Penistaan Agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023 / KUHP Baru): Pasal 300 UU No. 1/2023, tentang dugaan penodaan dan penghinaan terhadap agama di muka umum. Perbuatan yang diduga menjadikan ayat suci Al-Qur'an sebagai syarat mendapatkan produk minuman beralkohol merupakan bentuk perendahan terhadap kehormatan dan kesucian ajaran Islam,” ujarnya.
LBH Persis juga mengaitkan laporan tersebut dengan Pasal 302 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang dugaan penghasutan di muka umum untuk melanggar atau mengabaikan norma agama.
Dalam pandangan mereka, tindakan yang diduga mengaitkan pelafalan kitab suci dengan pemberian minuman beralkohol merupakan perbuatan yang membenturkan serta merendahkan kesadaran beragama di ruang publik.
LBH Persis: Tidak bisa dibenarkan
Advokat LBH Persis yang mendampingi pelapor, Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan kreativitas, hiburan, maupun strategi pemasaran.
“Tindakan yang diduga menjadikan ayat suci Al-Qur'an sebagai alat tukar promosi minuman keras di tempat umum adalah dugaan bentuk penistaan agama. Ini diduga bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan, melainkan diduga merupakan perbuatan melanggar hukum yang mencederai marwah agama,” tegas Aufar.
Ia mengatakan LBH Persis akan mendampingi Musthafa Bayyin Al Haq untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari oknum di lapangan, manajemen merek, hingga penyelenggara acara apabila terbukti mengetahui dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Sebagai penutup, LBH Persis menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
LBH Persis juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang tenang, kondusif, dan tertib selama proses penegakan hukum berlangsung.
Menurut mereka, peristiwa ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak, termasuk pelaku industri kreatif, agar dalam setiap bentuk ekspresi dan promosi di ruang publik tetap mengedepankan kesadaran hukum, penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, serta etika kepatutan sosial.
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur'an
Polisi menangkap dua orang terkait kasus challenge hafalan surat Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) yang terjadi dalam sebuah festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan kedua orang tersebut telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Oki, Rabu (12/8/2026).
Menurut Oki, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki).
Polisi kini tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik,” jelasnya.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Glery Lazuardi)