Yance Arizona: Kabinet Bayangan Dibutuhkan untuk Mengimbangi Pemerintah
Yoseph Hary W August 13, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembentukan kabinet bayangan menjadi sorotan di Indonesia. Meski lebih dikenal sebagai praktik dalam sistem parlementer, konsep tersebut dinilai tetap relevan diterapkan dalam sistem presidensial, terutama sebagai instrumen pengawasan dan penyeimbang terhadap jalannya pemerintahan.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM sekaligus Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabinet Bayangan, Yance Arizona, mengatakan kabinet bayangan pada dasarnya bukan bagian dari sistem pemerintahan yang diatur secara formal dalam konstitusi.

“Sebenarnya kalau dibilang itu sebagai satu sistem yang ada di sistem parlementer, betul. Tetapi juga di dalam sistem parlementer pun itu bukan bagian dari sistem yang diformalisasi dalam undang-undang dasarnya, di konstitusinya, ya. Itu lebih kepada konvensi kebiasaan konstitusi lah, praktik lah,” kata Yance saat berbincang eksklusif dengan Tribun Jogja, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, sebagai sebuah konvensi atau praktik ketatanegaraan, kabinet bayangan dapat dibentuk maupun ditiadakan. Dalam sistem parlementer, kabinet bayangan kerap disebut cabinet in waiting atau kabinet yang menunggu.

“Jadi ketika misalkan sistem pemerintahan berganti, dominasi parlemen berganti, sudah ada alternatif menteri-menterinya,” ujarnya.

Sarana check and balance

Namun, praktik tersebut tidak hanya berkembang di negara parlementer. Yance menyebut sejumlah negara dengan sistem presidensial juga menggunakan kabinet bayangan sebagai alternatif kebijakan sekaligus sarana check and balance.

“Di Prancis misalkan, ya, itu sistem presidensial, dia partai oposisi yang kalah pemilihan presiden, ya bikin kabinet bayangan untuk menciptakan check and balance dan juga alternatif kebijakan,” katanya.

Yance menilai gagasan kabinet bayangan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Konsep serupa pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan saat itu pernah dilontarkan oleh aktivis sekaligus pengacara senior, Buyung Nasution, bersama PDI pada masanya.

“Jadi waktu zaman Presiden Soeharto dulu, itu juga ada gagasan ini yang dilontarkan pada waktu itu oleh Buyung Nasution, ya. PDI pada masanya, ya. Jadi itu juga mendapatkan respons yang relatif sama seperti hari ini,” katanya.

Saat itu, gagasan tersebut juga dipandang tidak relevan karena Indonesia menganut sistem presidensial.

Kondisi politik saat ini, butuh mekanisme pengawasan

Namun, menurut Yance, kondisi politik saat ini membuat kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan alternatif menjadi semakin penting.

Ia menilai dominasi partai pendukung pemerintah di parlemen membuat fungsi kontrol terhadap pemerintah tidak berjalan maksimal.

“Tapi kalau kita melihat, teman-teman melihat, ini menjadi sesuatu yang diperlukan karena kita membutuhkan satu lembaga yang melakukan pengawasan, ya, dan perimbangan. Check and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Dominasi pro pemerintah di DPR

Ia menyoroti komposisi politik di DPR yang menurutnya didominasi partai-partai pro-pemerintah.

“Itu yang enggak ada sekarang, karena sekarang ini lebih dari 80 persen partai politik yang ada di DPR itu adalah partai politik yang pro-pemerintah,” kata Yance.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpengaruh terhadap proses pengawasan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.

Soroti kebijakan ugal-ugalan

“Jadi apa pun yang direncanakan oleh pemerintah, dalam 2 tahun ini kita lihat banyak sekali kebijakan yang ugal-ugalan, ya. Enggak terencana dengan baik, itu menghabiskan anggaran ratusan triliun, bisa lolos begitu aja,” ujarnya.

Yance juga menyinggung sejumlah program pemerintah yang menurutnya berjalan tanpa dasar hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Bahkan tanpa undang-undang, ya. Misalkan program MBG misalkan. Itu nempel di penjelasan di undang-undang APBN, di penjelasan bahkan nempelnya,” katanya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait program tersebut yang disebutnya menyatakan persoalan konstitusionalitas dengan sejumlah syarat penyesuaian.

“Dan bersyarat. Tapi problemnya ada syarat, tapi prinsipnya itu adalah inkonstitusional, ya. Tapi ada syarat penyesuaian, diberi waktu paling lama sampai 2028 untuk memisahkan itu,” ujarnya.

Selain MBG, Yance menyebut Koperasi Desa Merah Putih sebagai contoh program yang menurutnya tidak memiliki dasar pada level undang-undang.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki ruang keterlibatan yang cukup dalam proses pembentukan kebijakan.

“Artinya apa? Ini program-program yang dibuat tanpa melibatkan rakyat. Kenapa dibilang demikian? Karena kalau dia dibuat dalam bentuk undang-undang, berarti kan rakyat dilibatkan, gitu ya. Meskipun lewat wakilnya, gitu ya,” katanya.

Ia menilai banyak program pemerintah lahir melalui Peraturan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden.

“Jadi kebanyakan program-program itu lahir karena Peraturan Presiden, jadi hak prerogatif Presiden untuk membuat program itu,” ujarnya.

Peringatkan soal kebijakan terencana matang

Yance juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang tidak direncanakan secara matang dapat berimplikasi terhadap persoalan hukum, termasuk potensi korupsi.

“Iya, seperti di kasus MBG. Kasus korupsi di situ, kan, yang terungkap sekarang. Tidak tertutup kemungkinan proyek-proyek yang lain sebenarnya juga besar potensi korupsinya, hanya tidak terungkap,” katanya.

Selain menawarkan fungsi pengawasan, Kabinet Bayangan juga membawa kritik terhadap desain kabinet pemerintahan saat ini.

Kritik kabinet pemerintah terlalu besar

Yance menyoroti perubahan aturan mengenai jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi maksimal 34 kementerian. Setelah aturan tersebut diubah, jumlah kementerian dapat lebih banyak.

Ia menilai kondisi tersebut membuat kabinet pemerintahan saat ini terlalu besar.

“Yang kita lihat kemudian sekarang kabinet Presiden Prabowo-Gibran itu lebih dari 100 menteri dan wakil menteri yang ada. Itu gemuk sekali,” katanya.

Menurut Yance, ukuran kabinet yang terlalu besar berpotensi mengurangi efektivitas koordinasi.

“Itu enggak efektif dalam kerja sama manusia, ya. Jadi manusia itu punya limit kerja sama efektifnya gitu. Ada yang bilang itu 50 maksimal untuk kerja sama efektif. Jadi ini kalau sudah dua kali lipat, pasti enggak akan efektif kerja samanya,” ujarnya.

Ia pun membandingkan struktur kabinet Indonesia dengan sejumlah negara besar lainnya.

“Presiden Prabowo memang bilang, kita ini kan negara yang besar dan kita butuh kementerian yang juga besar. Menurut saya itu enggak tepat,” kata Yance.

“Karena kalau misal kita kasih contoh misalkan seperti di Amerika, Amerika itu hanya ada 15 Secretary of State, menteri, ya. Seperti yang ditawarkan misalkan oleh teman-teman Kabinet Bayangan, 15 aja cukup, gitu.”

“Negara yang besar seperti Amerika pun bisa diurus dengan 15 kementerian. India dan Cina itu 26 dan 31 kementerian. Jadi enggak sampai sebanyak yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

Kabinet pemerintah cuma bagi-bagi

Yance juga mengkritik proses pembentukan kabinet yang menurutnya lebih mengedepankan pembagian kepentingan politik ketimbang kapasitas dan integritas.

“Dan kabinet di Indonesia kita lihat hadir karena memang bagi-bagi kue. Bagi-bagi kue, ya. Jadi tidak mempertimbangkan, satu, tidak mempertimbangkan kapasitas, tidak mempertimbangkan integritas,” ujarnya.

Ia menilai semestinya calon menteri menjalani asesmen, termasuk terkait potensi persoalan hukum dan korupsi, sebelum menduduki jabatan.

“Misalkan, kalau dia mempertimbangkan integritas, seharusnya sebelum dilantik jadi menteri harus ada asesmen dulu dong tentang potensi korupsinya, ya. Apalagi ada banyak pengusaha juga, kan,” katanya.

Masalah integritas

Yance juga menyoroti adanya wakil menteri yang telah terseret perkara korupsi.

“Nah, kita lihat ternyata ada dua wakil menteri sudah terjerat kasus korupsi, gitu,” ujarnya.

Selain integritas, ia menilai persoalan lain muncul dari ketidaksesuaian latar belakang dengan posisi yang ditempati.

“Dari sisi kapasitas juga seperti itu, banyak yang salah posisi, ya. Ada banyak yang tidak punya kompetensi, yang punya kompetensi pun salah posisi, gitu ya,” katanya.

Ia mencontohkan adanya pejabat dengan latar belakang tertentu yang ditempatkan pada bidang yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Yang punya latar belakang di bidang perburuhan ditaruh di lingkungan hidup, misalkan. Yang punya latar belakang sosiologi agama tetapi ditaruh di kehutanan, misal. Jadi banyak sekali yang tidak tepat penempatan posisinya,” ujarnya.

Menurut Yance, persoalan tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap kinerja kementerian dan pelayanan publik.

“Jadi wajar kemudian orang melihat ada banyak masalah dalam desain kementerian itu yang juga orang lihat performanya, pelayanan publiknya juga bermasalah, gitu,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.