Update Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2026: Naik Rp20.000, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Hironimus Rama August 13, 2026 11:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Rabu (13/8/2026), terpantau mengalami kenaikan.

Berdasarkan pembaruan data pukul 08.30 WIB, harga dasar emas Antam naik sebesar Rp20.000 per gram.

Dengan kenaikan tersebut, harga dasar emas batangan 1 gram hari ini berada di level Rp2.700.000, dari harga sebelumnya yang tercatat di posisi Rp2.680.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam, Rabu 12 Agustus 2026, Turun Rp30.000 per Gram, Cek Harga Lengkapnya di Sini!

Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengekor tren positif dengan kenaikan Rp30.000 menjadi Rp2.546.000 per gram.

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar serta harga setelah dikenakan pajak PPh 0,25 % untuk berbagai ukuran emas batangan Antam hari ini:

0.5 gram 

Rp1.400.000
Rp 1.403.500  (+ Pajak PPh 0,25 % )

1 gram

Rp 2.700.000
Rp 2.706.750 (+ Pajak PPh 0,25 % )

2 gram

Rp 5.340.000
Rp 5.353.350 (+ Pajak PPh 0,25 % ) 

3 gram

Rp 7.985.000
Rp 8.004.963  (+ Pajak PPh 0,25 % ) 

5 gram
Rp 13.275.000
Rp 13.308.188 (+ Pajak PPh 0,25 % )

10 gram
Rp 26.495.000
Rp 26.561.238 (+ Pajak PPh 0,25 % )

25 gram

Rp 66.112.000
Rp 66.277.280 (+ Pajak PPh 0,25 % )

50 gram
Rp 132.145.000
Rp 132.475.363 (+ Pajak PPh 0,25 % )

100 gram

Rp 264.212,000
Rp 264.872.530 (+ Pajak PPh 0,25 % )

250 gram

Rp 660.265.000
Rp 661.915.663 (+ Pajak PPh 0,25 % )

500 gram

Rp 1.320.320.000
Rp 1.323.620.800 (+ Pajak PPh 0,25 % )

1000 gr
Rp 2.640.600.000
Rp 2.647.201,500 (+ Pajak PPh 0,25 % )

Pajak Buyback 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali (buyback), perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % , yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP kini resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian data identitas NIK dalam setiap proses transaksi emas di Logam Mulia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.