Sidang Dakwaan Baru, dr Tifa Tak Hadir, Hakim Tolak Permintaan Wajib Lapor dari Jaksa
Rita Noor Shobah August 13, 2026 12:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026), belum dapat dilanjutkan karena terdakwa tidak hadir di ruang persidangan.

Ketidakhadiran dr. Tifa memicu perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum mengenai status wajib lapor.

Jaksa meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali kewajiban terdakwa untuk melapor kepada pihak kejaksaan.

Menurut JPU, kewajiban tersebut diperlukan untuk membantu penuntut umum memastikan terdakwa dapat hadir pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Dorong Jaksa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan dr Tifa yang Batal Demi Hukum

Wajib lapor merupakan kewajiban seseorang untuk secara berkala melapor kepada aparat atau lembaga yang ditentukan selama proses hukum berlangsung.

Permintaan jaksa kemudian dipersoalkan penasihat hukum dr. Tifa.

Kuasa hukum menilai pemberlakuan kembali wajib lapor dapat menimbulkan persoalan mengenai status hukum kliennya.

Majelis hakim akhirnya tidak menetapkan wajib lapor terhadap dr. Tifa.

Jaksa Minta dr Tifa Kembali Wajib Lapor

Lantaran Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan, JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar mewajibkan yang bersangkutan melakukan wajib lapor kembali ke pihak kejaksaan.

Jaksa beralasan, hal ini diperlukan untuk mempermudah tugas penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa di persidangan selanjutnya.

"Kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami Majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum,” ujar Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Tegaskan Tak Lari dari Kasus Ijazah Jokowi, Tantang Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menambahkan bahwa pada proses sebelumnya, Dokter Tifa sempat menyatakan kesediaan untuk kooperatif.

"Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif, dan salah satu bentuk kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," imbuhnya.

Namun, permintaan JPU tersebut langsung mendapat reaksi dari Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, yang menilai status wajib lapor tersebut janggal jika diberlakukan kembali.

"Kalau memang wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," kata Abdullah Alkatiri sebelum akhirnya disela oleh Majelis Hakim.

Menanggapi perdebatan tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati, secara tegas menolak untuk menetapkan status wajib lapor bagi Dokter Tifa pada saat ini.

Hakim menilai prioritas utama adalah melakukan pemanggilan ulang secara patut terhadap terdakwa.

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali! Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," tegas Hakim Ketua sambil mengetuk palu.

Hakim Ketua juga mengingatkan dalam perkara pidana, kehadiran fisik terdakwa adalah hal yang mutlak.

"Dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi kehadiran terdakwa. Jadi kalau saudara terdakwa tidak hadir, ya harus dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," pungkas Hakim.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga 27 Agustus 2026 mendatang untuk memberikan waktu bagi JPU melakukan pemanggilan ulang kepada dr. Tifa.

Baca juga: Oegroseno Minta Polri Reformasi Prosedur Penyidikan, Singgung Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Latar Belakang Perkara

Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini berakar dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan berkas perkara sebelumnya yang sempat dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Pokok persoalannya terletak pada serangkaian unggahan dr. Tifa di media sosial, YouTube dan X, pada kurun Maret-Mei 2025.

Dalam unggahan tersebut, dr. Tifa menganalisis teknis ijazah S-1 Joko Widodo yang dianggapnya janggal, mulai dari penggunaan jenis font mesin ketik hingga rekayasa foto wisuda.

Meski dakwaan awal tersebut dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat formil, pihak Kejaksaan kini kembali melimpahkan berkas perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki guna melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.