Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memiliki indikasi yang cukup kuat.
Menurut dia, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
"Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum," tutur Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Yenti menyoroti kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Dia berpendapat praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
Lebih jauh, ia mengaitkan persoalan itu dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut.
Selain menyoroti dugaan TPPU, dirinya turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi.
Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi merupakan suatu perbuatan, bukan seseorang.
Dia menjelaskan kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum.
"Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU,” ucap dia.
Dengan demikian, dia menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi.
Oleh karena itu, Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie, yakni 'merasa dikriminalkan'.
Dalam konteks tersebut, sambung dia, Febrie diduga merasa tidak seharusnya berstatus sebagai tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/8), menyebut para saksi itu adalah ES, R, RMA, dan JS selaku pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin yang juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU ini.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.





