Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Warga Desa Tanah Tumbuh di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam minta perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASN kembalikan sebagian lahannya.
Permintaan warga itu, bukan tanpa alasan.
Mereka butuh areal perluasan kampung, fasilitas publik serta lahan untuk lokasi mencari nafkah.
Maklum permukiman penduduk Desa Tanah Tumbuh, dalam posisi terkepung.
Di sisi Timur Sungai Lae Soraya, selebar 300 meter.
Sedangkan di sebelah Barat merupakan areal hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT ASN.
Batas dengan perusahaan berupa parit gajah persis di belakang rumah penduduk.
Warga Desa Tanah Tumbuh, Kasan (40), mengatakan, permintaan pihaknya bukan kepentingan pribadi.
Melainkan untuk kepentingan umum.
Baca juga: Babak Baru Konflik Lahan PTPN dan Warga Aceh Utara, BPN Segera Ukur Ulang Lahan HGU
Sebab lahan yang diminta dilepas dari HGU diperuntukkan bagi tempat pemakaman umum, lapangan olahraga, dan perluasan pemukiman, serta lahan adat tempat mencari nafkah seluas 400 hektare.
Menurutnya, Desa Tanah Tumbuh hanya memiliki luas 4 hektare, sementara jumlah penduduk terus bertambah banyak.
"Masyarakat tambah banyak, jangankan berkebun permukiman saja tidak ada," ujar Kasan, Rabu (12/8/2026).
Terkait lahan adat seluas 400 hektare yang diminta dikeluarkan dari HGU perusahaan dijelaskan Imam Masjid Desa Tanah Tumbuh, Abdul Murak Lembong, bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, Desa Tanah Tumbuh sudah berdiri tepat di pinggir Lae Soraya.
Akan tetapi karena gangguan keamanan dari penjajah pindah ke areal yang sekarang masuk HGU PT ASN.
Atas alasan itulah warga mengklaim lahan tersebut masuk dalam wilayah adat Tanah Tumbuh.
"Kalau menurut saya, bukan 400 hektare, tapi lebih luas lagi," ujar Abdul Murak.
Selanjutnya, Indonesia merdeka, penduduk kembali pindah ke pinggir sungai.
Namun karena situasi alam tidak memungkinkan, atas arahan pemerintah, permukiman bergeser sekitar 300 meter dari pinggir sungai ke lokasi masa kini.
Baca juga: Gendong Bayi Ibu-Ibu dan Ratusan Warga Hadang Pemanen Sawit, Desak Konflik Lahan HGU Diselesaikan
Sekitar tahun 2002, ekses konflik Aceh memaksa penduduk Tanah Tumbuh eksodus meninggalkan kampung halamannya untuk mengungsi ke Rundeng.
Saat Aceh damai, tepatnya pada tahun 2020, atau sekitar 18 tahun kemudian, warga kembali ke Tanah Tumbuh.
Ketika kembali ke kampung itulah, areal perkebunan kelapa sawit sudah meluas.
“Saat warga belum kembali ke kampung dari pengungsian, kami sempat memprotes perluasan kebun, namun tidak membuahkan hasil,” ungkap Abdul Murak Lembong.
Hingga akhirnya warga kembali menuntut pengembalian lahan didampingi Koalisi NGO HAM Aceh.
Sementara itu, pihak PT ASN yang coba dihubungi melalui layanan WhatsApp, sejak Rabu (12/8/2026), belum merespon.(*)