Bonus Demografi Aceh dan Tantangan Kesehatan Kerja
IKL August 13, 2026 12:22 PM

Cut Nasrulsyah SKM MKM, Ketua Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) Aceh dan Pemerhati Kesehatan Kerja

 

KETIKA berbicara mengenai ketenagakerjaan, perhatian publik umumnya tertuju pada angka pengangguran, upah minimum, atau kesempatan kerja. 

Padahal, terdapat satu dimensi yang tidak kalah penting tetapi masih sering luput dari perhatian, yaitu kesehatan kerja.

Bekerja bukan sekadar memperoleh penghasilan, tetapi juga harus menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja.

Tanpa perlindungan kesehatan kerja yang memadai, produktivitas akan menurun, biaya pelayanan kesehatan meningkat, dan pembangunan ekonomi daerah pada akhirnya ikut terdampak.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan bahwa jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 2,66 juta jiwa dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,88 persen.

Dari sisi pendidikan, tenaga kerja Aceh masih didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 36,70 persen, sedangkan tenaga kerja berpendidikan tinggi baru mencapai 17,31 persen. 

Sementara itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetap menjadi lapangan usaha terbesar yang menyerap lebih dari 40 persen tenaga kerja.

Sekilas, angka-angka tersebut tampak sebagai statistik rutin yang selalu muncul setiap tahun. 

Namun, jika dibaca dari perspektif kesehatan kerja, data tersebut sesungguhnya memberikan pesan yang jauh lebih penting. 

Demografi ketenagakerjaan bukan hanya menggambarkan siapa yang bekerja, tetapi juga menunjukkan siapa yang paling berisiko mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun penurunan produktivitas akibat lingkungan kerja yang tidak sehat.

Hubungan antara demografi ketenagakerjaan dan kesehatan kerja bersifat sangat erat. 

Komposisi usia pekerja, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta sektor lapangan usaha akan menentukan pola risiko kesehatan yang dihadapi masyarakat pekerja.

Pekerja sektor pertanian, misalnya, berisiko terpapar pestisida, debu organik, panas, radiasi matahari, maupun cedera akibat penggunaan alat pertanian.

Nelayan menghadapi risiko kecelakaan laut, paparan cuaca ekstrem, dan gangguan muskuloskeletal. 

Sementara pekerja sektor jasa dan perkantoran semakin banyak menghadapi masalah ergonomi, stres kerja, gangguan kesehatan mental, hingga penyakit metabolik akibat pola kerja sedentari.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan arah yang jelas bahwa kesehatan kerja merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional. 

Melalui Pasal 98 sampai Pasal 101, negara menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan setiap pemberi kerja berkewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Regulasi tersebut memperluas cakupan kesehatan kerja tidak hanya pada sektor formal, tetapi juga sektor informal yang selama ini relatif kurang mendapatkan perhatian.

Ketentuan tersebut memiliki arti strategis bagi Aceh. 

Struktur ekonomi Aceh masih didominasi oleh sektor primer dengan proporsi pekerja informal yang relatif besar. 

Sebagian besar petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja rumahan belum memperoleh pelayanan kesehatan kerja secara optimal.

Mereka bekerja setiap hari menghadapi berbagai risiko fisik, kimia, biologis, ergonomi, maupun psikososial tanpa pemeriksaan kesehatan berkala dan tanpa perlindungan yang memadai.

Dengan kata lain, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup dinilai dari berapa banyak orang yang bekerja, melainkan juga dari seberapa sehat mereka dapat bekerja hingga memasuki usia pensiun.

Ironisnya, banyak penyakit yang dialami pekerja belum dikenali sebagai penyakit akibat kerja. 

Nyeri punggung bawah pada buruh angkut sering dianggap sebagai penyakit biasa. 

Gangguan pendengaran pada pekerja industri dipandang sebagai proses penuaan. 

Dermatitis pada petani akibat pestisida dianggap sekadar alergi kulit. 

Bahkan gangguan kesehatan mental akibat tekanan pekerjaan masih sering dipersepsikan sebagai persoalan pribadi, bukan bagian dari risiko kerja. 

Kondisi inilah yang menyebabkan penyakit akibat kerja masih menjadi fenomena "gunung es", di mana jumlah kasus yang tercatat jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya di lapangan.

Di sisi lain, Aceh mulai menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan kesehatan kerja. 

Semakin banyak Puskesmas telah melaksanakan deteksi dini penyakit akibat kerja melalui program kesehatan kerja dan olahraga, serta mulai melaporkan kasus ke dalam sistem surveilans nasional. 

Meningkatnya jumlah laporan penyakit akibat kerja seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan program, melainkan sebagai indikator bahwa sistem deteksi semakin baik. 

Dalam epidemiologi, peningkatan angka kasus pada tahap awal sering kali mencerminkan meningkatnya kemampuan menemukan kasus (case finding), bukan semata-mata meningkatnya kejadian penyakit.

Bonus demografi
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah masih tingginya tingkat pengangguran lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. 

Padahal, pendidikan vokasi dirancang untuk menghasilkan tenaga kerja siap pakai.

Fakta ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak cukup hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga memerlukan penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri, penguatan sertifikasi kompetensi, dan pembekalan budaya keselamatan kerja sejak di bangku pendidikan.

Aceh saat ini juga sedang menikmati bonus demografi, yaitu meningkatnya proporsi penduduk usia produktif. 

Bonus demografi sering dipandang sebagai peluang emas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. 

Namun peluang tersebut hanya akan menghasilkan manfaat apabila penduduk usia produktif memiliki kompetensi yang baik, sehat secara fisik dan mental, serta mampu bekerja secara produktif.

Sebaliknya, apabila kesehatan pekerja diabaikan, bonus demografi justru berpotensi berubah menjadi beban pembangunan akibat meningkatnya angka kecelakaan kerja, penyakit kronis, dan penurunan produktivitas.

Karena itu, paradigma pembangunan ketenagakerjaan di Aceh harus mengalami perubahan. 

Fokus kebijakan tidak boleh berhenti pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap pekerjaan memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. 

Pemerintah daerah perlu memperkuat implementasi kesehatan kerja melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan kerja di puskesmas, perluasan cakupan pemeriksaan kesehatan pekerja, penguatan surveilans penyakit akibat kerja, serta integrasi data ketenagakerjaan dengan data kesehatan. 

Pendekatan ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran karena didasarkan pada karakteristik risiko masing-masing sektor pekerjaan.

Peran organisasi profesi, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil juga harus diperkuat. 

Edukasi mengenai penyakit akibat kerja, budaya keselamatan, ergonomi, kesehatan mental pekerja, serta gaya hidup sehat di tempat kerja perlu menjadi gerakan bersama. 

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk membangun ekosistem kerja yang sehat dan produktif.

Demografi ketenagakerjaan Aceh sedang berubah. 

Perubahan tersebut harus dibaca bukan hanya sebagai dinamika statistik, tetapi sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan kesehatan kerja yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. 

Sudah saatnya kesehatan kerja ditempatkan sebagai salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan daerah. 

Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi atau bertambahnya jumlah penduduk yang bekerja, tetapi oleh kemampuan kita memastikan bahwa setiap pekerja Aceh dapat bekerja secara aman, tetap sehat, dan pulang ke rumah dengan selamat setiap hari. 

Itulah hakikat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.