Benarkah Pemilik Kontrakan Bakal Dikejar Pajak? Ini Klarifikasi Resmi Menkeu Purbaya
Evan Saputra August 13, 2026 12:25 PM

BANGKAPOS.COM - Beredarnya kabar mengenai rencana pemerintah yang akan memburu pajak dari para pemilik rumah kontrakan dan properti sewa sempat meresahkan masyarakat.

Menanggapi isu liar tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus maupun instruksi baru untuk mengejar pemilik bisnis kontrakan.

​Menkeu meluruskan kekeliruan pernyataan jajarannya dan memastikan perlakuan perpajakan properti tetap berjalan biasa (business as usual).

Baca juga: Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo Saat Rapat, Jokowi Buka Suara: Sudah Ada Aturannya

Simak penegasan lengkap Menkeu Purbaya mengenai aturan pajak sewa rumah dan kepastian hukumnya di sini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pemerintah mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan. 

Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan khusus yang menyasar bisnis kontrakan atau properti sewa. 

“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar (pajak) kontrakan, biasa aja, business as usual," ucapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). 

Ia mengatakan tidak ada instruksi khusus untuk memburu pemilik rumah kontrakan. 

Purbaya juga meluruskan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya. 

Sebelumnya, Rofyanto mengungkapkan tentang rencana pemerintah memperluas basis perpajakan, dengan salah satu yang jadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang menyewakan properti. Menurut Purbaya, pernyataan tersebut keliru. 

Purbaya memastikan tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus dikenakan terhadap rumah kontrakan.

Perlakuan perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku. 

Meski demikian, penghasilan dari menyewakan rumah atau properti tetap memiliki kewajiban perpajakan. 

Purbaya menegaskan setiap penghasilan tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku

Orang Kaya Dibatasi Beli Pertalite

Pemerintah memberi sinyal kuat akan memangkas penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat berekonomi mampu (desil 9 dan 10).

Rencana pembatasan tersebut dibahas secara mendalam oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Kendati demikian, Menkeu Purbaya menegaskan aturan ini tidak serta-merta berlaku secara mendadak. Skema pembatasan akan diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan seiring pematangan sistem.

Simak penjelasan lengkap dua menteri, kesiapan sistem Pertamina, dan kriteria masyarakat yang terdampak di sini.

Dua anak buah Presiden Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya bertemu membahas penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran, terutama subsidi Pertalite.

Pertemuan Bahlil dan Purbaya membahasa subsidi bahan bakar minyak (BBM) ini terjadi di i Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi.

Pemerintah menilai masih ada kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi relatif tinggi yang ikut menikmati subsidi, termasuk pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.

Bahlil menyebut kelompok masyarakat yang berada pada desil 9 dan 10 masih mendapatkan subsidi.

Dalam konteks pendataan sosial-ekonomi, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula posisi ekonomi kelompok tersebut dibanding kelompok pada desil yang lebih rendah.

Karena itu, pemerintah kini membicarakan sistem yang memungkinkan subsidi energi diberikan secara lebih selektif.

Bahlil: Subsidi Harus Diterima Masyarakat yang Berhak

Bahlil menjelaskan pertemuannya dengan Purbaya bukan semata membahas pengurangan subsidi, tetapi terutama mengenai bagaimana pemerintah membangun mekanisme agar subsidi yang disediakan negara dapat diterima kelompok yang tepat.

Menurut Bahlil, persoalan ketidaktepatan sasaran masih terjadi dalam penyaluran subsidi. Ia mencontohkan subsidi Pertalite yang masih dapat dinikmati kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi.

"Selama ini kan kita tahu teman-teman, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalaid, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi. Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam," kata Bahlil di Gedung Juanda I, Selasa.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah sedang mengarahkan pembahasan pada sistem penyaluran subsidi, bukan sekadar menetapkan pembatasan tanpa mekanisme pendukung.

Bahlil menegaskan bahwa anggaran subsidi pemerintah memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, menurut dia, dana tersebut perlu diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.

"Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Dan ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden. Nah karena itu kami melakukan rapat koordinasi dengan Pak Menteri. Seperti itu," tegas dia.

Dengan demikian, pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan berkaitan dengan upaya menata kembali penerima subsidi energi berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pembatasan Pertalite untuk Desil 9 dan 10 Disiapkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem untuk mendukung penerapan pembatasan subsidi tersebut.

Namun, Purbaya menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan mekanisme dan melakukan penerapan secara bertahap.

"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan [subsidi Pertalite] untuk yang tingkat atas, mungkin yang kuatir 9-10, supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangin secara bertahap," ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembatasan subsidi Pertalite untuk masyarakat kelompok ekonomi atas masih berada dalam tahap persiapan.

Pemerintah belum menyebutkan tanggal pasti kapan kebijakan tersebut mulai berlaku. Sistem yang akan digunakan juga masih dibahas agar penerapan pembatasan dapat dilakukan secara terukur.

Artinya, masyarakat belum perlu menganggap pembatasan tersebut sudah berlaku pada saat ini. Purbaya secara khusus menyebut penerapannya bukan sekarang, melainkan kemungkinan dilakukan beberapa bulan kemudian setelah sistemnya disiapkan.

Pemerintah Masih Menyiapkan Sistem

Salah satu hal penting dalam pembahasan subsidi Pertalite adalah sistem identifikasi penerima. Pemerintah perlu memastikan pembatasan tidak salah sasaran sehingga masyarakat yang memang berhak memperoleh subsidi tetap mendapatkan manfaatnya.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menyiapkan sistem yang akan digunakan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut mulai Januari, ia belum memberikan kepastian.

"Belum, belum tahu. Tapi kita siapkan sistemnya seperti apa dengan masukan dari Pak Bahlik," terang Purbaya.

Dengan demikian, belum terdapat kepastian bahwa pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok ekonomi atas akan mulai diberlakukan pada Januari.

Pemerintah masih berada pada tahap perancangan mekanisme. Masukan dari Kementerian ESDM menjadi salah satu bahan dalam penyusunan sistem tersebut.

Pembahasan mengenai sistem ini penting karena subsidi BBM merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat.

Apabila penerima subsidi dibatasi berdasarkan tingkat ekonomi, pemerintah membutuhkan basis data dan mekanisme verifikasi yang dapat membedakan kelompok masyarakat yang membutuhkan subsidi dan kelompok yang dinilai mampu membeli BBM tanpa subsidi.

Sistem Pertamina Dinilai Sudah Cukup Mendukung

Dalam pembicaraan mengenai mekanisme pembatasan tersebut, Purbaya juga menyebut sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) saat ini dinilai sudah cukup baik.

Sistem tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pendukung apabila kebijakan pembatasan subsidi Pertalite nantinya diterapkan.

Meski demikian, pemerintah masih perlu mempersiapkan berbagai hal sebelum kebijakan tersebut benar-benar dijalankan. Pemerintah tidak ingin pembatasan dilakukan secara mendadak tanpa kesiapan sistem.

Karena itu, pembahasan antara Bahlil dan Purbaya menjadi bagian dari proses koordinasi lintas kementerian untuk menentukan mekanisme penerapan kebijakan tersebut.

Kementerian ESDM memiliki peran dalam sektor energi, termasuk kebijakan BBM dan subsidi energi, sedangkan Kementerian Keuangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan anggaran subsidi. Koordinasi kedua kementerian diperlukan karena kebijakan subsidi tidak hanya berkaitan dengan harga BBM, tetapi juga penggunaan anggaran negara.

Belum Ada Angka Penghematan yang Dihitung

Selain soal waktu penerapan, pemerintah juga belum menghitung secara pasti berapa besar anggaran negara yang berpotensi dihemat apabila pembatasan subsidi Pertalite untuk kelompok ekonomi atas diterapkan.

Purbaya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

"Belum," jawab Purbaya ketika ditanya mengenai potensi penghematan.

Pernyataan itu mempertegas bahwa pemerintah masih berada pada tahap awal pembahasan dan persiapan. Perhitungan penghematan baru dapat dilakukan setelah mekanisme pembatasan, jumlah kelompok penerima, serta pola penerapannya ditentukan.

Dengan kata lain, belum ada angka resmi mengenai berapa besar pengurangan beban subsidi negara yang dapat diperoleh dari pembatasan tersebut.

Fokus Pemerintah pada Ketepatan Sasaran Subsidi

Pertemuan Bahlil dan Purbaya pada Selasa (11/8/2026) memperlihatkan bahwa pemerintah tengah memusatkan perhatian pada persoalan ketepatan sasaran subsidi energi.

Selama ini subsidi diberikan pemerintah untuk membantu menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat. Namun, apabila subsidi juga dinikmati kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi, pemerintah menilai terdapat ruang untuk melakukan penataan.

Bahlil menyoroti kelompok desil 9 dan 10 yang masih mendapatkan subsidi Pertalite. Kelompok tersebut menjadi salah satu sasaran yang dibicarakan dalam rencana pembatasan.

Konsep tersebut tidak berarti pemerintah langsung mencabut subsidi bagi seluruh masyarakat, melainkan membahas kemungkinan pengurangan subsidi untuk kelompok dengan tingkat kemampuan ekonomi tertentu.

Purbaya juga menegaskan pembatasan nantinya akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah masih membutuhkan beberapa bulan untuk menyiapkan sistem sebelum kebijakan diterapkan.

Dengan pendekatan bertahap tersebut, pemerintah memiliki waktu untuk mematangkan mekanisme, melakukan koordinasi, serta memastikan sistem yang digunakan dapat berjalan sesuai tujuan.

Kebijakan Belum Berlaku dan Masih Menunggu Persiapan

Hingga pembahasan pada Selasa (11/8/2026), belum ada kepastian mengenai tanggal penerapan pembatasan subsidi Pertalite untuk masyarakat kelompok ekonomi atas.

Purbaya juga belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan mulai berjalan pada Januari. Ia hanya menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sistem dan pembatasan kemungkinan diterapkan beberapa bulan kemudian secara bertahap.

"Belum, belum tahu. Tapi kita siapkan sistemnya seperti apa dengan masukan dari Pak Bahlik," terang Purbaya.

Selain waktu penerapan, pemerintah juga belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme teknis pembatasan tersebut nantinya akan berjalan. Termasuk bagaimana masyarakat kelompok desil 9 dan 10 akan diidentifikasi dalam sistem pembelian Pertalite.

Sementara itu, sistem yang dimiliki Pertamina disebut Purbaya sudah cukup baik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah juga belum menghitung nilai pasti penghematan anggaran yang dapat diperoleh. Perhitungan tersebut masih menunggu sistem dan skema pembatasan yang lebih jelas.

Dengan demikian, pembahasan Bahlil dan Purbaya saat ini masih berfokus pada penyiapan sistem, ketepatan sasaran, serta penerapan pembatasan secara bertahap, bukan penerapan pembatasan Pertalite secara langsung.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan besarnya anggaran subsidi energi yang dikeluarkan negara. Bahlil berharap anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dapat lebih banyak dirasakan masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.

3 Poin Garis Besar

Bahlil Lahadalia bertemu Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), membahas penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran, terutama subsidi Pertalite.

Pemerintah membahas kemungkinan membatasi subsidi Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas, khususnya desil 9 dan 10, tetapi kebijakan belum berlaku dan masih menunggu persiapan sistem.

Purbaya menyebut penerapan kemungkinan dilakukan beberapa bulan kemudian secara bertahap. Sistem Pertamina dinilai cukup mendukung, sementara potensi penghematan anggaran belum dihitung.

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.