TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ribuan narapidana di Provinsi Jambi diusulkan menerima remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pengusulan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi 3.792 narapidana ini dilakukan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kanwil Ditjenpas Jambi.
Selain narapidana dewasa, usulan remisi ini juga mencakup warga binaan anak yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Usulan remisi terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum 1 (RU1) sebanyak 3.707 orang.
Kedua Remisi Umum II atau langsung bebas diusulkan sebanyak 62 narapidana.
Narapidana anak yang diusulkan dalam remisi tahun 2026 sebanyak 23 orang.
Saat ini pihak Kanwil Ditjenpas Jambi masih menunggu Surat Keputusan (SK) terkait jumlah pasti warga binaan yang disetujui untuk menerima hak remisi.
Untuk diketahui, pengusulan remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Penjaga Malam Kantor Dinas di Batang Hari Jambi Ditemukan Meninggal Telentang
Baca juga: Jembatan Besi di Sei Gelam Muaro Jambi Tak Bisa Dilalui Mobil, Rusak Parah hingga Lantai Bolong