TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri akhirnya mengungkap hasil analisis awal terkait kecelakaan maut drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Insiden maut ini menewaskan delapan penonton dan delapan lainnya luka-luka pada Minggu (9/8/2026).
Alhasil pelan-pelan, misteri di balik kecelakaan maut drag race Kotamobagu terkuak.
Tim TAA Korlantas Polri menemukan mobil yang dikemudikan pembalap Tian Ngantung melaju sangat kencang setelah finis, kehilangan kendali hingga drifting.
Sementara mesin telah dimodifikasi tetapi sistem pengereman masih standar.
Baca juga: Drag Race Maut Kotamobagu Tewaskan 8 Penonton, Polisi Periksa Pembalap Tian Ngantung
Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengatakan mobil balap melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis.
Pengemudi Tian Ngantung kemudian diduga kehilangan kendali hingga melakukan drifting yang tidak terkendali dan melaju ke arah area penonton.
“Hasilnya, kendaraan diketahui melaju dengan kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis,” ujar Sandhi di Polda Sulut, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memicu malcontrol atau kendaraan yang tidak dapat dikendalikan. Mobil kemudian menyapu dua titik di arena balap sebelum menghantam area tempat duduk yang dipadati penonton.
Tim TAA juga menemukan adanya perbedaan spesifikasi pada kendaraan. Mesin mobil telah dimodifikasi untuk meningkatkan performa, sementara sistem pengereman masih menggunakan kondisi standar.
Perbedaan antara performa mesin dan sistem pengereman tersebut menjadi salah satu faktor yang tengah didalami dalam penyelidikan.
“Kendaraan melaju dalam kecepatan sangat tinggi, sementara sistem pengereman masih mempertahankan kondisi standar. Namun, seluruh temuan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan fakta lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya pidana,” jelasnya.
Selain kondisi kendaraan, polisi juga mendalami legalitas penggunaan jalan umum sebagai lintasan drag race.
Sandhi mengatakan penggunaan jalan untuk kegiatan khusus, termasuk perlombaan, memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kronologi dan Sosok Pembalap Tian Ngantung yang Tabrak Penonton Drag Race di Kotamobagu
Berdasarkan Pasal 17 Perkab Nomor 10 Tahun 2012, kegiatan khusus yang menggunakan jalan harus melalui pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, serta memperoleh izin dari pihak berwenang.
“Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan. Kita masih dalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik memastikan pebalap yang terlibat dalam insiden tersebut masih menjalani perawatan medis.
Tian Ngantung dirujuk ke salah satu rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan polisi dalam proses penyelidikan. Hingga kini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum, belum. Kan ini masih berproses," tegasnya.
Menurut Abdul Kholik, penyidik masih mengumpulkan dan mengembangkan berbagai informasi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Ia juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
"Semuanya ini masih kita lengkapi, masih kita kembangkan untuk sekali lagi membuat terang perkara ini," ujarnya.
Terkait legalitas penyelenggaraan kegiatan, Kapolres menyatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
"Terkait izin kegiatan, tentu kita mendasari mekanisme yang ada dan semua sudah berproses," katanya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap insiden tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian.
Hingga kini, sedikitnya 12 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta penyebab insiden yang menewaskan delapan penonton tersebut.
Para saksi berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.
Mereka di antaranya Ketua Panitia, Bendahara Panitia, serta pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menyebutkan, pebalap drag race diduga kehilangan kendali sebelum menabrak area penonton dalam kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang.
Kecelakaan tersebut terjadi dalam Event Open Tournament Tidar Drag Race - Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026).
Insiden terjadi pada hari terakhir atau penutupan event yang berlangsung selama empat hari sejak Kamis (6/8/2026).
Tiga hari pertama pelaksanaan kegiatan disebut berjalan lancar sebelum kecelakaan terjadi pada Minggu sore.
Abdul Kholik mengatakan, kegiatan pada hari terakhir dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Insiden kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.00-16.00 Wita.
"Informasi awal dari TKP, yang bersangkutan mengalami lepas kontrol. Sehingga kemudian setelah melewati titik finish atau garis finish, yang bersangkutan tidak mampu mengendalikan kendaraannya," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Pebalap bernama Tian Ngantung dari tim Mc Joe tersebut kemudian mengarah ke area penonton. Sejumlah warga yang berada di sekitar lintasan menjadi korban.
"Yang bersangkutan tidak mampu mengendalikan kendaraannya, menghempas area penonton," katanya.
(Tribunmanado/Nie/Ris/Pin)