Viral Pria di Legowo Bungah Gresik Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu
faridmukarrom August 13, 2026 12:48 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, GRESIK - Seorang pria di Kabupaten Gresik nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat bertransaksi di sebuah warung. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Pasar Legowo.

Informasi yang dihimpun, Pria berinisial HS (43), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA), Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, akhirnya diamankan polisi untuk menghindari aksi main hakim sendiri sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan peredaran uang palsu itu terungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, HS datang ke warung milik Su’eb di Desa Legowo untuk membeli kopi dan rokok.

Dalam transaksi tersebut, HS membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah transaksi selesai, ia menerima uang kembalian sebesar Rp67 ribu dan meninggalkan lokasi.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Mojo Kediri Viral, Pengurus Minta Maaf dan Serahkan ke Polisi

Namun, pemilik warung mulai curiga dengan kondisi uang yang diterimanya. Su’eb kemudian meminta bantuan warga bernama Fadlan untuk memeriksa keaslian uang tersebut.

Hasil pemeriksaan membuat warga terkejut karena uang pecahan Rp100 ribu itu diduga kuat merupakan uang palsu.

Warga Kejar Pelaku hingga Pasar Legowo

Mengetahui dugaan tersebut, Su’eb bersama sejumlah warga berusaha mencari keberadaan HS. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Desa Legowo.

Warga kemudian mengamankan HS. Situasi sempat memanas karena sejumlah warga emosi dan nyaris menghakiminya sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aiptu Triyadi, mengatakan polisi segera membawa HS ke Mapolsek Bungah guna menghindari aksi massa sekaligus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Temukan Uang Diduga Palsu di Dalam Tas
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah uang yang diduga palsu masih tersimpan di dalam tas selempang milik HS.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Mojo Kediri Viral, Pengurus Minta Maaf dan Serahkan ke Polisi

Bahkan, salah satu lembar uang yang ditemukan disebut belum terpotong secara sempurna.

“Berdasarkan keterangan pelaku, memesan uang palsu sebanyak tujuh lembar melalui link Shopee yang tidak dikenal dan dikirim melalui kurir pada Sabtu, 8 Agustus 2026,” ujar Triyadi, Kamis (13/8/2026).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang yang diduga palsu tersebut tidak hanya digunakan saat berbelanja di warung.

Saat berada di Pasar Desa Legowo, HS juga diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp20 ribu di toko milik Kholifah.

Dalam transaksi itu, HS kembali menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima uang kembalian sebesar Rp80 ribu.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan penggunaan uang palsu tersebut di lokasi lain serta menelusuri asal-usul peredarannya.

Selain mengamankan HS, polisi juga menyita tujuh lembar uang yang diduga palsu sebagai barang bukti.

Saat ini, HS telah ditahan di Mapolsek Bungah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan mengedarkan uang palsu.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut mencapai 15 tahun penjara.

(Tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.