TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kesaksian Camat Jaken Tri Agung Setiawan mengungkap adanya tekanan dalam proses pengumpulan kepala desa untuk membahas pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, Tri Agung mengaku sempat gelisah hingga takut setelah mendapat desakan dari Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono.
Kesaksian tersebut disampaikan Tri Agung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).
Menurut Tri Agung, Sumarjiono beberapa kali meminta dirinya mengumpulkan para kepala desa di Kecamatan Jaken untuk membicarakan pengisian perangkat desa.
Permintaan itu awalnya ditolak karena belum terdapat surat resmi maupun aturan yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
Namun, situasi berubah setelah Sumarjiono kembali mendatanginya.
Dalam pertemuan tersebut, Tri Agung mengaku mendapat ancaman terkait jabatannya sebagai camat.
Baca juga: Kisah Adriano Padama, Maba Undip Tak Ingin Diam Lihat Persoalan di Kampung Halamannya di Alor NTT
“Pak camat kalau menolak pengisian perangkat desa, pindah,” kata Tri Agung menirukan ucapan Sumarjiono saat persidangan.
Tri Agung mengaku ucapan tersebut membuatnya merasa tertekan dan takut. Ia kemudian bersedia mengakomodasi permintaan untuk mengumpulkan kepala desa, tetapi memilih tidak terlibat dalam penyampaian informasi terkait pengisian perangkat desa.
“Silakan dikumpulkan tapi saya tidak mau menyampaikan informasi,” kata Tri Agung.
Pertemuan kepala desa di Kecamatan Jaken kemudian terlaksana pada 14 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Tri Agung mengungkap adanya pembahasan mengenai nominal uang yang dikaitkan dengan pengisian perangkat desa.
Menurut kesaksiannya, nominal yang disebut untuk posisi perangkat desa mencapai Rp165 juta. Sementara untuk jabatan sekretaris desa, nominal yang disebut mencapai Rp225 juta.
Tri Agung mengatakan dirinya sempat mengingatkan agar tidak ada pengumpulan uang. Namun, tekanan yang sebelumnya diterimanya membuat ruang geraknya untuk mencegah praktik tersebut semakin terbatas.
Kesaksian Tri Agung kemudian dikaitkan dengan bukti elektronik yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan.
JPU menunjukkan percakapan dari telepon genggam Tri Agung dengan kontak bernama “Z Srikaton Bupri”, yang diketahui merupakan Kepala Desa Srikaton.
Dalam percakapan tertanggal 14 Januari 2026 tersebut, terdapat pembahasan mengenai target nominal pengisian perangkat desa.
Kecamatan Batangan dan Juwana disebut memiliki angka Rp135 juta, sedangkan Kecamatan Jaken tercantum Rp165 juta.
Tri Agung membenarkan bahwa percakapan tersebut tersimpan di telepon genggamnya. Namun, ia mengatakan tidak memberikan balasan terhadap pesan tersebut.
Pada hari berikutnya, kembali ditemukan pesan yang membahas batas waktu pembayaran untuk wilayah Kecamatan Jaken.
Menariknya, dalam rangkaian keterangan tersebut, Tri Agung menyatakan nama Sudewo tidak pernah disebut kepadanya ketika pembicaraan mengenai pengumpulan uang berlangsung.
Saat ditanya apakah nama Sudewo pernah disebut dalam proses tersebut, Tri Agung menjawab tegas, “Tidak ada.”
Usai persidangan, JPU KPK Luhur Supriyohadi mengatakan keterangan mengenai praktik pengisian perangkat desa dengan sejumlah uang masih akan diuji dengan bukti-bukti lain.
Menurut Luhur, kesaksian satu orang tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan sebuah dugaan tindak pidana.
“Tentunya perlu didukung dengan alat bukti lain, tidak hanya dengan keterangan saksi,” kata Luhur seusai persidangan.
Luhur menegaskan KPK masih mendalami rangkaian pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025-2026.
Hal tersebut tetap menjadi fokus pembuktian meskipun Sudewo sebelumnya menyatakan praktik serupa telah berlangsung sejak pemerintahan bupati terdahulu.
“Kalau terdakwa menyampaikan itu ada sejak zaman dulu, itu haknya terdakwa.
Yang jelas kami fokus di pembuktian kami adalah pengisian perangkat di Kabupaten Pati tahun 2026,” ujarnya.
Di sisi lain, Sudewo tetap membantah tuduhan keterlibatan dalam pengumpulan uang untuk proses pengisian perangkat desa.
Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menerima uang, ataupun membahas pengisian perangkat desa dengan para kepala desa.
Sudewo juga menyebut penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa sebagai praktik lama yang telah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia mengklaim justru memiliki keinginan untuk menghentikan praktik tersebut.
“Tidak ada uang yang diberikan kepada saya, saya juga tidak pernah memberikan perintah mengumpulkan uang, dan saya sama sekali tidak pernah membahas pengisian perangkat desa itu kepada kepala desa atau kepada siapa pun,” kata Sudewo.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian Tri Agung justru memperlihatkan bahwa camat tidak mengetahui persoalan utama terkait pengisian perangkat desa dan hanya menjalankan permintaan Sumarjiono.
“Pak Tri ini juga tidak pernah tahu-menahu urusan pengisian perangkat desa.
Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” kata Yupen seusai persidangan.
Yupen juga menilai pertemuan kepala desa pada 14 Januari 2026 bukan merupakan inisiatif Sudewo.
Ia menyoroti keterangan Tri Agung mengenai adanya tekanan dan ancaman yang diterima camat.
“Diketahui berdasarkan keterangan camat bahwa inisiasi pertemuan tanggal 14 itu adalah dari Sumarjiono.
Bahkan Pak Tri sampai diancam dengan dibawakan preman. Jadi, biang keroknya adalah Sumarjiono dan Sukarjan,” pungkasnya.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keterangan Tri Agung menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang masih akan diuji bersama keterangan saksi lain serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. (rez)