Karena ketidakhadiran itu, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim mewajibkan Dokter Tifa lapor kembali ke kejaksaan.
Namun, permintaan itu langsung ditentang kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, yang menilai status wajib lapor identik dengan status tersangka.
Hakim Ketua Christina Endarwati akhirnya menolak permintaan jaksa dan menegaskan belum menetapkan wajib lapor bagi terdakwa.
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga 27 Agustus 2026 untuk memberi waktu jaksa memanggil ulang Dokter Tifa.
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman