Jelang Putusan Banding Ibrahim Arief, Nadiem Makarim: Ibam Wajib Bebas
Laksmi Anindita August 13, 2026 02:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menilai Ibrahim Arief alias Ibam wajib divonis bebas dalam perkara yang sama.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem menjelang sidang putusan banding Ibam pada Kamis (13/8/2026).

Nadiem mengatakan, Ibrahim Arief tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Chromebook saat itu.

Ia juga mengklaim Ibam tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

"Beliau (Ibam) bersaksi tidak pernah diperintah apa pun dalam keputusan ini Chrome atau Windows. Beliau tidak punya kewenangan apa-apa dan sudah jelas beliau tidak menerima aliran dana apa pun. Jadi wajib bebas Ibam besok," kata Nadiem saat ditemui usai sidang banding kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nadiem, perkara yang menjerat dirinya dan Ibam sama-sama menunjukkan titik terang.

Khusus terkait Ibam, Nadiem mengklaim tidak pernah memberikan perintah kepada mantan konsultan teknologi informasinya tersebut dalam proses pengadaan Chromebook.

Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Dugaan Intimidasi terhadap Ibam dalam Kasus Chromebook

Nadiem juga menyebut Ibam mengaku mendapat intimidasi dalam proses penanganan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem berdasarkan pengakuan yang disebutnya disampaikan oleh Ibam.

"Ibam kasusnya sama seperti saya terang-benderang. Ibam tidak punya kewenangan. Dia tidak pernah diperintah oleh saya dan dia mengaku berkali-kali walaupun diancam oleh jaksa. Dia bilang dia diintimidasi, diancam bahwa kalau dia tidak menyebut diperintah oleh Nadiem bahwa dia akan menjadi tersangka atau akan diperluas kasusnya," kata Nadiem.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan.

Ibam dinyatakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Putusan banding Ibrahim Arief dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8/2026). Nadiem berharap majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Ibam dalam perkara tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.