PROHABA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan lowongan kerja luar negeri kembali memakan korban warga asal Aceh.
Kali ini, dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan terjebak di Madagaskar, Afrika bagian timur, setelah menjadi korban sindikat penipuan daring (online scams).
Mendapat laporan darurat dari keluarga korban dan pemerintah desa setempat, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, bergerak cepat.
Senator asal Aceh tersebut resmi melayangkan surat permohonan perlindungan, pendampingan hukum, hingga skema pemulangan kepada Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Madagaskar.
Langkah diplomatik tersebut dituangkan melalui surat resmi bernomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Dua warga Aceh Tamiang yang terjebak di Afrika tersebut adalah M. Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan penuturan pihak keluarga, Renza dan sepupunya awalnya tergiur oleh tawaran pekerjaan dari seorang kenalan.
Mereka dijanjikan posisi sebagai tenaga pengemas (packing) buah di sektor perkebunan luar negeri.
Iming-iming gaji dan fasilitas memadai membuat keduanya mantap melangkah.
Baca juga: Fakhrur Rizal Meninggal di Batam, Haji Uma dan Permasa Fasilitasi Pulangkan Jenazah ke Lhokseumawe
Namun, dalam perjalanannya, tujuan dan kondisi pekerjaan yang dijalani keduanya diduga tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima keluarga.
Istri Renza menjelaskan, suaminya bersama seorang sepupunya berangkat dari Indonesia setelah mendapat informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya.
Namun, alur perjalanan yang dialami korban dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal pemberangkatan:
Dalam perjalanan, korban diberangkatkan transit melalui Singapura, lalu diterbangkan menuju Dubai.
Dari Dubai, rute penerbangan dialihkan keberangkatan menuju benua Afrika.
Renza sempat mengabarkan sang istri bahwa perjalanan tersebut bukanlah sekadar transit.
Renza kemudian mengabarkan kepada istrinya bahwa mereka telah diturunkan di sebuah bandara di Madagaskar.
Melalui pelacakan lokasi pada telepon seluler, keluarga kemudian mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Antananarivo, Madagaskar.
Setelah berada di Madagaskar, Renza masih dapat berkomunikasi dengan istrinya.
Sesampainya di Madagaskar, janji manis bekerja di perkebunan buah sirna seketika.
Renza mengabarkan kepada istrinya bahwa mereka dipaksa bekerja di sebuah perusahaan yang mengoperasikan aktivitas penipuan daring (online scams).
Saat Renza menolak dan berniat mundur, pihak pengelola tempat tersebut langsung memeras korban.
Renza diwajibkan membayar denda pemutusan kerja sebesar 3.200 dolar AS (sekitar Rp 57,2 juta) dengan dalih mengganti seluruh biaya operasional keberangkatan yang telah dikeluarkan perusahaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi terhadap para pekerja.
Kondisi para korban semakin memprihatinkan.
Baca juga: Haji Uma dan Warga Aceh di Malaysia Bantu Pulangkan Pekerja Migran Aceh Timur Yang Sakit Paru-Paru
Situasi berubah menjadi mencekam ketika keluarga mendapatkan kabar bahwa Renza dan sepupunya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat di Madagaskar.
Informasi penangkapan tersebut diperoleh istri Renza dari rekan korban yang berada di lokasi sama namun berhasil lolos dari penangkapan.
Dari komunikasi tersebut, keluarga juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya kekerasan dan perlakuan tidak manusiaw terhadap sejumlah perempuan yang berada di lokasi tersebut.
Beberapa poin krusial yang dilaporkan pihak keluarga meliputi:
Adanya dugaan pelecehan seksual serta penyiksaan fisik terhadap pekerja perempuan di lokasi penampungan.
Muncul laporan bahwa sejumlah korban mengalami penyiksaan menggunakan aliran listrik (disetrum) saat berada di dalam tahanan.
Meski informasi dugaan penyiksaan ini masih bersumber dari keterangan keluarga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum Madagaskar maupun KBRI Antananarivo.
Menanggapi laporan mengerikan tersebut, Haji Uma meminta perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Madagaskar bergerak cepat untuk memastikan keselamatan fisik dan jiwa kedua WNI asal Aceh Tamiang tersebut.
"Informasi yang disampaikan keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka.
Karena itu, kami meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut, termasuk memastikan apakah mereka dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan hukum," tegas Haji Uma dalam keterangannya.
Baca juga: Pria Berpakaian Wanita dan Berhijab Diamankan Satpol PP-WH Saat Nongkrong di Warkop Banda Aceh
Haji Uma menekankan bahwa keselamatan jiwa WNI harus berada di atas segala prosedur birokrasi.
Ia meminta agar setelah seluruh proses hukum atau administratif setempat rampung, KBRI segera memfasilitasi kepulangan Renza dan Melisa Habib ke Tanah Air.
"Kami meminta agar kedua warga Aceh Tamiang ini jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya.
Mereka harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
Jika proses hukum di Madagaskar telah selesai, kami berharap pemerintah dapat membantu memulangkan mereka agar segera kembali kepada keluarga," tambah Haji Uma.
Surat desakan dari Haji Uma langsung direspons oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro.
Ia membenarkan bahwa perwakilan RI telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang mencermati perkembangan di lapangan.
Lanang menjelaskan bahwa saat ini otoritas penegak hukum Pemerintah Madagaskar memang tengah gencar melakukan penindakan serta penanganan hukum terhadap jaringan operasional online scams di wilayah mereka.
KBRI Antananarivo akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Madagaskar.
Langkah-langkah yang tengah ditempuh KBRI Antananarivo meliputi:
“Akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar," ujar Lanang dalam responsnya kepada Haji Uma.
Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan otoritas berwenang di Madagaskar.
Lanang juga menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan kasus warga negara Indonesia di luar negeri, Perwakilan RI, baik KBRI, KJRI maupun KRI, selalu melakukan komunikasi dan koordinasi secara resmi melalui Kementerian Luar Negeri RI.
Haji Uma mengapresiasi respons KBRI Antananarivo tersebut dan berharap koordinasi dengan pihak berwenang Madagaskar dapat segera memberikan kepastian mengenai kondisi kedua warga Aceh Tamiang.
"KBRI Antananarivo akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan baik Indonesia maupun Madagaskar.
Akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar," terang Lanang Saputro.
Haji Uma mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh KBRI Antananarivo.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses koordinasi lapangan dipacu lebih cepat mengingat adanya potensi ancaman keselamatan jiwa korban.
Ia menegaskan, apabila penyelidikan membuktikan kedua warga Aceh Tamiang tersebut merupakan korban murni dari TPPO, eksploitasi, dan tindak pidana kekerasan, maka hak-hak mereka sebagai korban wajib dipenuhi serta dilindungi oleh negara.
Pihak DPD RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berkala melalui komunikasi intensif bersama Kemlu RI, KBRI Antananarivo, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, serta pihak keluarga korban hingga kedua WNI tersebut berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia.
“Jika proses hukum di Madagaskar telah selesai, kami berharap pemerintah dapat membantu memulangkan mereka agar segera kembali kepada keluarga," tutup Haji Uma.
Haji Uma menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan KBRI Antananarivo, Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah daerah, serta keluarga guna memastikan kedua warga Aceh Tamiang memperoleh perlindungan maksimal selama berada di Madagaskar.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Lhokseumawe Korban TPPO di Kamboja
Sumber: SerambiNews.com