TRIBUNMANADO.CO.ID - Gelombang purnabakti melanda birokrasi Pemerintah Kota Manado.
Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 222 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Manado memasuki masa pensiun.
Langkah antisipasi dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado agar hak-hak para abdi negara tersebut tidak tersendat.
Dari total tersebut, sebanyak 135 ASN telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Sementara itu, sisanya kini sedang dikebut penyelesaian administrasinya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Manado, Molby Rumengan, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi berkas dilakukan secara bertahap dan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Demi menghindari penumpukan berkas dan keterlambatan, BKPSDM menerapkan sistem jemput bola dengan memberikan notifikasi dini sebelum ASN memasuki masa pra-pensiun.
Langkah tersebut penting agar penerbitan SK pensiun bisa tepat waktu dan tertib administrasi.
BKPSDM Manado terus memetakan sisa berkas yang belum rampung berdasarkan skala prioritas kelengkapan dokumen masing-masing pegawai.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu memangkas birokrasi yang berbelit.
"Sehingga pemenuhan hak-hak keuangan dan jaminan hari tua para ASN pasca-purnabakti dapat langsung dicairkan tanpa kendala administratif," katanya.
Diketahui jenis Hak Keuangan Pensiun adalah Pensiun bulanan yaitu Uang pokok pensiun yang diterima tiap bulan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.
Kemudian Tabungan Hari Tua (THT) yakni Dana akumulasi iuran yang cair saat PNS mencapai masa purna tugas.
Pensiun Janda/Duda yaitu Hak dana pensiun yang diteruskan kepada suami atau istri sah jika PNS meninggal dunia.
Pensiun Anak yaitu Hak pensiun yang diberikan kepada anak kandung hingga batas usia 25 tahun jika belum menikah atau bekerja.
(TribunManado.co.id/Art)