Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Christian Salampessy dan CV Indomulia di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas.
Ahli waris mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik CV Indomulia yang berada di jalan Raya Provinsi, Desa Suli, pada Minggu (9/8/2026).
Penyegelan dilakukan setelah somasi keenam yang dilayangkan ahli waris tidak mendapat respons hingga batas waktu tiga hari yang diberikan.
Perwakilan ahli waris sekaligus Kepala Dati, Piethein Richard Daniel Salampessy, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk sikap atas tidak adanya kepastian penyelesaian sengketa, khususnya terkait ganti rugi sebagian tanah hak adat (dati) yang kini tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1545.
“Kami sudah membuka ruang kekeluargaan sejak awal. Tapi sampai somasi keenam kami layangkan, tidak ada kepastian dari CV Indomulia. Penyegelan ini bentuk pernyataan sikap atas ketiadaan itikad baik mereka,” kata Piethein dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Piethein, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dibuka sejak pertemuan pertama kedua pihak pada 1 Juli 2025.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Notaris Roy Lenggono dan menghasilkan kesepakatan untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme kekeluargaan berupa ganti rugi.
Pada hari yang sama, ahli waris mengaku telah menyampaikan surat penawaran dan skema ganti rugi kepada pihak Roy Lenggono maupun pemilik CV Indomulia.
Namun, proses tersebut tidak kunjung menemukan titik temu.
Pertemuan lanjutan yang sedianya digelar pada 23 Juli 2025 bahkan disebut dibatalkan secara sepihak dan tidak dijadwalkan kembali.
Kondisi itu kemudian mendorong ahli waris mengambil langkah penguasaan fisik atas objek yang disengketakan.
Pada 26 Juli 2025, ahli waris memasang spanduk peringatan di lokasi tanah.
Tiga hari kemudian, pada 29 Juli 2025, spanduk tersebut diduga dibongkar oleh pihak yang berkaitan dengan CV Indomulia.
Atas kejadian itu, ahli waris kemudian membuat laporan ke Polda Maluku dengan tembusan Mabes Polri pada 11-12 Agustus 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penghilangan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
Piethein menyebut proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan.
Baca juga: Tambahan DAU, Gaji PPPK Paruh Waktu Malteng Akan ada Penyesuaian?
Baca juga: Pesawat ke Maluku Makin Ramai, Penumpang Datang Tembus 40 Ribu Orang dalam Sebulan
Klaim Ahli Waris Diperkuat Dokumen Historis
Kuasa hukum ahli waris, Matheos Kainama, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.
Di antaranya Surat Keterangan Penguasaan Tanah/Dusun Dati Nomor 06/RJ-NS/Skt-PTD/II/2026 yang diterbitkan Raja Negeri Suli.
Selain itu, terdapat pula dokumen historis berupa Register Dati, Eigendom Brief, dan Surat Ukur Eigendom.
Menurut Kainama, dokumen-dokumen tersebut penting untuk melihat riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk jejak asal usul tanah.
Dalam salinan SHM Nomor 1545 Sertipikat itu mencatat objek tanah berada di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam dokumen tersebut tercantum Daftar Isian 208 Nomor 339/1998 dan Daftar Isian 307 Nomor 1089/1998 yang ternyata berada di dalam tanah dati/dusun dati Hatutona milik ahli waris Alm. Christian Salampessy.
Hal yang menjadi sorotan ahli waris terdapat pada halaman Pendaftaran Pertama SHM Nomor 1545.
Pada bagian asal tanah, dokumen tersebut mencatat status “Tanah Negara Bekas Hak Adat.”
Catatan itu dinilai ahli waris menjadi bagian penting untuk menelusuri sejarah tanah yang kini menjadi objek sengketa dalam hal ini SHM Nomor 1545 tercantum nama Adolof Salampessy (Almarhum) sebagai nama yang telah tercatat sejak 15 Juli 1921.
Namun, ahli waris menegaskan bahwa Alm. Adolof Salampessy yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan keturunan dari Alm. Moyang Christian Salampessy yang mereka klaim sebagai pemilik sah tanah, berdasarkan bukti-bukti surat dokumen milik ahli waris Alm. Christian Salampessy.
Karena objek tanah yang diklaim milik Alm. Christian Salampessy bukan berada di dalam objek tanah dati/dusun dati Hatutona.
Menurut ahli waris, Alm. Adolof Salampessy merupakan pihak yang menjual tanah tersebut, bukan bagian dari garis keturunan kepemilikan yang menjadi dasar klaim ahli waris saat ini.
Nama tersebut kemudian dicoret dalam catatan sertipikat, dengan anotasi yang bertepatan dengan peralihan hak kepada Merry Tjoanda pada 11 September 1998.
Setelah proses peralihan tersebut, tanah kemudian berpindah tangan hingga akhirnya dikuasai dan digunakan oleh CV Indomulia.
Bagi ahli waris, rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar untuk terus meminta penyelesaian sengketa melalui jalur yang mereka tempuh.
Penyegelan gudang pada 9 Agustus 2026 pun disebut bukan langkah pertama, melainkan sudah beberapa kali upaya dari pihak ahli waris dari alm. Christian Salampessy dalam bentuk; komunikasi, penawaran penyelesaian, pemasangan peringatan, hingga enam kali somasi yang telah dilayangkan.
Namun sejauh ini tidak ada respon atau itikad baik dari pihak CV Indomulia yang sementara ini menguasai objek tersebut.
Sehingga dalam hal ini ahli waris melakukan penyegelan Gudang sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap objek tanah yang berada didalam tanah dati/dusun dati Hatutona milik ahli waris yang sah sesuai keturunannya.
Ahli waris kini meminta adanya kepastian penyelesaian atas klaim ganti rugi tanah yang mereka persoalkan.
Sementara itu, sengketa mengenai status dan penguasaan tanah tersebut masih menjadi persoalan antara kedua pihak.(*)