Dua Petugas Satpol PP-WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Kantongi Rokok Pedagang saat Razia
Muliadi Gani August 13, 2026 05:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH UTARA – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi tidak terpuji oleh dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya terekam kamera diduga mengantongi bungkus rokok milik salah seorang pedagang saat gelaran operasi penertiban.

Insiden yang memicu sorotan tajam publik tersebut terjadi ketika penertiban rokok ilegal digelar bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe di kawasan Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Senin (10/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satpol PP dan WH menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti video viral tersebut secara transparan, objektif, dan profesional tanpa menutup-nutupi fakta di lapangan.

Baca juga: Tim Gabungan Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Razia di Aceh Barat Daya

Identitas Petugas dan Situasi Razia di Lapangan

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal, membenarkan bahwa dua sosok yang berada dalam rekaman video tersebut merupakan anggotanya.

Kedua oknum petugas tersebut diketahui berinisial T (pria) dan M (wanita).

Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh Utara.

Faisal menjelaskan, operasi penertiban rokok ilegal di Keude Krueng Geukuh saat itu memang berlangsung tanpa pendampingan langsung dari pejabat utama Satpol PP dan WH Aceh Utara. 

Hal tersebut dikarenakan para pejabat utama pada waktu bersamaan sedang berada di Banda Aceh untuk mengikuti agenda ujian profiling Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran etika tersebut, pihak dinas melayangkan panggilan resmi kepada kedua oknum petugas untuk menjalani pemeriksaan mendalam pada Kamis (13/8/2026).

Panggilan ini dilayangkan untuk menggali keterangan langsung terkait aksi yang terekam dalam kamera pengawas.

"Mereka adalah yang pria T dan wanita M. Mereka yang terlihat dalam video viral itu.

Saya sudah telepon dan meminta mereka datang ke kantor besok untuk pemeriksaan," ungkap Faisal saat memberikan konfirmasi kepada media, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Sumur Minyak di Aceh Timur Kembali Terbakar, Warga Desak Polisi Usut Tuntas Pengelola dan Legalitas

Kedepankan Asas Keadilan dan Pemeriksaan Dua Sisi

Kendati video rekaman CCTV sudah beredar luas di media sosial, Faisal menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan secara sepihak.

Menurutnya, sudut pandang kamera (angle) dalam rekaman belum cukup detail untuk memastikan apakah bungkus rokok tersebut benar-benar dimasukkan ke dalam saku celana atau justru terjatuh ke lantai saat razia berlangsung.

Oleh karena itu, proses klarifikasi akan dilakukan secara berimbang (fair) dengan menggali keterangan dari kedua belah pihak, baik dari oknum petugas yang bersangkutan maupun dari pemilik toko.

"Kita dengarkan keterangan versi mereka agar fair.

Nanti saya akan dengarkan juga keterangan versi toko agar kita fair dalam memberi hukuman," tegas Faisal.

Jika dari hasil pemeriksaan intensif terbukti terdapat pelanggaran kode etik, tata tertib, maupun tindakan tidak terpuji, Satpol PP dan WH Aceh Utara memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku bagi ASN/PPPK.

Bentuk sanksi yang disiapkan berjenjang tergantung tingkat kesalahan, mulai dari:

Sanksi dministratif berupa teguran tertulis yang masuk ke dalam catatan rekam jejak pegawai.

Sanksi pembinaan berupa penempatan khusus untuk menjaga posko dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pendisiplinan.

Di akhir keterangannya, pihak dinas menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat atas ketidaknyamanan yang dipicu oleh dugaan pelanggaran anggotanya di lapangan.

"Namun kita lihat dulu kadar salahnya. Baru kita ambil keputusan sanksinya apa? Saya pastikan proses sesuai regulasi yang ada," pungkas Faisal menutup penjelasannya.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe dan DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar

Baca juga: Keuchik Aktif di Aceh Utara Diciduk, Polisi Sita 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Cartridge Vape

Sumber: SerambiNews.com 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.