TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kembali memperpanjang kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia (RI)
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pendampingan dan pertimbangan hukum dalam sejumlah kegiatan perusahaan, termasuk aksi korporasi yang berpotensi memiliki risiko hukum.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya menandatangani perjanjian tersebut bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Narendra Jatna.
Baca juga: PT Pelni Nunukan Kaltara Perkuat Keselamatan dan Koordinasi Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pertimbangan hukum sejak tahap awal kegiatan perusahaan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi persoalan hukum sebelum keputusan atau kegiatan korporasi dilaksanakan.
Kerja sama serupa sebelumnya telah mencakup sejumlah persoalan yang dihadapi PELNI.
Salah satunya adalah pendampingan dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah PELNI di Kendari.
Kejaksaan juga pernah memberikan pendampingan terkait sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2024 dan 2025 serta proses perikatan untuk pengembangan dan desain kapal penumpang.
Budi mengatakan, aspek hukum perlu diperhatikan sejak proses perencanaan kegiatan perusahaan.
“Potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” kata Budi.
Baca juga: PT Pelni Tarakan Siapkan Tiga Kapal Angkut Penumpang Arus Mudik Lebaran, Lonjakan Terjadi 26 Maret
Sementara itu, Kepala Cabang Pelni Nunukan Sudjito menyebut kerja sama dengan Kejaksaan telah berlangsung sejak 2018.
Ia menilai pendampingan tersebut diperlukan agar kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, PELNI dan Jamdatun melanjutkan pola pendampingan hukum terhadap kegiatan perusahaan, terutama yang membutuhkan pertimbangan dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara.
(*)
Penulis: Fatimah Majid