TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati bersama Polsek Margoyoso berhasil membekuk seorang pria berinisial MT (39) atas dugaan peredaran uang palsu (upal).
Pelaku ditangkap saat beraksi di tengah keramaian pertunjukan kesenian ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga di lokasi pagelaran ketoprak yang mencurigai transaksi uang milik pelaku.
"Jadi ada masyarakat yang melaporkan di lokasi pertunjukan ketoprak tersebut. Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim dan Polsek Margoyoso langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian," ujar Kompol Dika saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Geger Macan Kumbang Gunung Prau Turun Masuk Rumah Warga
Kompol Dika menjelaskan, modus operandi yang digunakan pria kelahiran Pati, 17 Juli 1987 tersebut adalah dengan membeli uang palsu menggunakan sistem perbandingan nilai 1 banding 4.
Pelaku modal membeli uang palsu senilai Rp2.000.000 pecahan Rp100.000 (sebanyak 20 lembar) hanya dengan membayar Rp500.000 uang asli.
Uang palsu tersebut kemudian diesksekusi dengan cara dibelanjakan ke pasar tradisional dan arena permainan dadu.
Pada 5 dan 8 Agustus lalu, pelaku sempat membelanjakan 8 lembar uang palsu di Pasar Puri untuk membeli barang-barang keperluan.
Dari transaksi di pasar tersebut, MT berhasil meraup keuntungan uang asli senilai lebih dari Rp600.000 yang didapat dari uang kembalian pedagang.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (11/8/2026), pelaku kembali mengedarkan sisa uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan Rp100.000 untuk bermain di arena hiburan rakyat.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain (judi) dadu dan permainan ketangkasan di lokasi pagelaran ketoprak di Ngemplak Kidul," tutur Kompol Dika.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan mengedarkan uang palsu ini kurang lebih selama 4 tahun," ungkap dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum sempat diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan/atau 375 dalam KUHP baru (UU nomor 1 tahun 2023).
Saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pembuat maupun pemasok utama uang palsu tersebut. (mzk)