Laporan Wartawan TribunGayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TribunGayo.Com, TAKENGON - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tengah, Provinsi Aceh kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kabupaten dan kota yang menghubungkan Aceh Tengah, Banda Aceh, Aceh Besar, hingga Aceh Selatan.
Dalam operasi maraton selama tiga hari, dari 7–9 Agustus 2026) petugas berhasil meringkus 10 orang pelaku.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap karena memiliki peran bervariasi dalam rantai peredaran, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga pemasok.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus secara berkelanjutan di lapangan.
"Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial LS (20) di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pada Jumat (7/8/2026) malam," kata Bambang Pelis.
Dari tangan LS, polisi menyita satu ampul ganja seberat 8,50 gram.
Hasil interogasi mengarahkan petugas kepada FR (20), warga Kecamatan Kebayakan, yang kemudian ditangkap tak lama setelahnya.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga ke Banda Aceh pada Sabtu (8/8/2026).
Di sana, petugas membekuk tersangka RR (19) bersama tiga rekannya, yakni AA (22), NMD (19), dan RD (19).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja seberat 40 gram, ranting ganja, rokok bercampur ganja, serta menyita sejumlah unit telepon seluler dan kendaraan.
Kepada penyidik, RR mengaku telah menerima 17 kilogram ganja dari seorang DPO berinisial J di Nagan Raya.
Sebagian barang haram tersebut diakui telah diserahkan kepada tersangka IAP (27) di kawasan Aceh Besar.
Tak membuang waktu, pada Sabtu (8/8/2026) malam, tim kembali bergerak dan menciduk IAP bersama tiga tersangka lainnya HP (28), TA (27), dan AD (28) di Kampung Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dari lokasi ini, menyita barang bukti lima bungkus ganja seberat 110 gram.
Selain mengedarkan di Banda Aceh dan Aceh Besar, IAP juga diketahui sempat mengirimkan 8 kilogram ganja ke Kabupaten Aceh Selatan untuk dijual melalui rekannya.
Penangkapan besar ini menambah catatan keberhasilan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, setelah sepekan sebelumnya juga berhasil membongkar jaringan lintas daerah dengan mengamankan empat pelaku di Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial J.
"Kami terus berkomitmen mengungkap jaringan narkotika hingga ke akarnya sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Aceh. Upaya preventive strike akan terus kami lakukan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas Iptu Bambang Pelis.(*)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,36 Gram Diamankan