Daftar Aturan Pakaian Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka untuk Pria dan Wanita
Arie Noer Rachmawati August 13, 2026 08:32 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 perlu memperhatikan ketentuan pakaian yang telah ditetapkan.

Aturan busana menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan upacara untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus menjadi momentum untuk mengenang Proklamasi yang dibacakan Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945.

Tahun ini, Indonesia genap memasuki usia 81 tahun kemerdekaan.

Berbagai kegiatan akan digelar untuk memeriahkan peringatan tersebut, dengan Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, sebagai salah satu agenda utama.

Dalam pelaksanaannya, peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut bertujuan menjaga suasana upacara tetap tertib, khidmat, dan mencerminkan penghormatan terhadap momen bersejarah kemerdekaan Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang mendapat kesempatan menghadiri langsung upacara di Istana Merdeka perlu memastikan busana yang dikenakan telah sesuai sebelum datang ke lokasi.

Pada tahun ini, masyarakat kembali memperoleh kesempatan menyaksikan secara langsung upacara di Istana Merdeka melalui mekanisme war ticket atau perebutan undangan.

Pendaftaran untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dibuka pemerintah melalui laman Pandang Istana. 

Pendaftaran awal berlangsung pada 5-7 Agustus 2026, dengan akses dibuka mulai pukul 10.00 WIB setiap harinya dan kuota yang tersedia terbatas.

Tingginya minat masyarakat membuat jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas awal. 

Baca juga: Masih Salah Tulis HUT RI? ini Daftar Contoh Ucapan Kemerdekaan yang Tepat dan Keliru

Baca juga: 3 Contoh Teks Pidato Kemerdekaan 17 Agustus 2026, Cocok untuk Upacara HUT ke-81 RI

336 Ribu Orang War Tiket Upacara di Istana Merdeka

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa lebih dari 336 ribu masyarakat tercatat mengikuti mekanisme war ticket yang dibuka pemerintah melalui Pandang Istana.

Dari jumlah tersebut, kapasitas awal yang disediakan melalui mekanisme perebutan undangan hanya sekitar 5.500 slot.

“Berkaitan dengan hal tersebut juga kami selaku Ketua Panitia, selaku Mensesneg menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi di dalam ‘war ticket’ untuk mendapatkan undangan,” ujar Prasetyo, dikutip dari setkab.go.id, melansir Tribunnews pada Kamis (13/8/2026).

Besarnya jumlah pendaftar menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk hadir secara langsung dalam peringatan detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka.

Untuk memperluas kesempatan masyarakat, panitia kemudian memutuskan menambah satu blok dengan kapasitas sekitar 3.400 orang. 

Tambahan tersebut dibagi untuk dua sesi, yakni Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari dan Upacara Penurunan Bendera pada sore hari.

Pemerintah juga berupaya memberikan prioritas kepada masyarakat yang belum pernah memperoleh kesempatan menghadiri upacara kemerdekaan secara langsung di Istana.

“Kita akan mencoba membagi porsi dengan berusaha memprioritaskan bagi saudara-saudara kita, masyarakat kita yang belum pernah sama sekali,” kata Prasetyo.

Baca juga: Alasan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Hanya Dua Kalimat dan Disusun secara Singkat

Aturan Pakaian Peserta Upacara HUT ke-81 RI

Bagi masyarakat yang memperoleh kesempatan menghadiri upacara di Istana Merdeka, ketentuan pakaian menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, pakaian peserta upacara dibedakan berdasarkan kategori.

Berikut ketentuan pakaian yang dikenakan saat upacara:

  • Pria: Beskap, Teluk Belanga, atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan sentuhan kain Nusantara
  • Wanita: Pakaian Adat Nusantara dengan sentuhan nuansa merah/putih
  • TNI/Polri: Pakaian Dinas Upacara 1

Ketentuan tersebut, memberikan ruang bagi peserta untuk mengenakan pakaian bernuansa budaya Nusantara sekaligus tetap membawa identitas kemerdekaan melalui sentuhan warna merah dan putih.

Dengan adanya aturan pakaian tersebut, masyarakat yang mendapatkan undangan perlu menyiapkan busana sesuai kategori sebelum datang ke lokasi upacara.

Susunan Upacara 17 Agustus 2026

Selain ketentuan pakaian, Surat Edaran Mensesneg juga memuat susunan pelaksanaan upacara. 

Rangkaian dimulai sejak persiapan pasukan hingga penghormatan terakhir kepada Inspektur Upacara.

Persiapan

  • 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • 06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
  • 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara

Pendahuluan

  • 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  • 06.58 WIB: Laporan Perwira Upacara
  • 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara

Pokok

  • 07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • 07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara
  • 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • 07.13 WIB: Mengheningkan Cipta
  • 07.15 WIB: Pembacaan Naskah Pancasila
  • 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi
  • 07.20 WIB atau menyesuaikan: Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi, seperti penganugerahan tanda kehormatan atau acara lainnya apabila ada
  • Menyesuaikan: Pembacaan doa
  • Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
  • Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.