TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam peristiwa tantangan hafalan surah Ad-Duha saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Keempatnya masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
Dua dari empat tersangka yakni RES dan AK telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, RES merupakan MC di booth sponsor.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut," kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, I dan AK adalah pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Surat Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman keras.
Sedangkan tersangka M merupakan orang tampil memenuhi tantangan tersebut.
"Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol," ungkap Iman.
"Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," imbuh dia.
Menurut Iman, penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa penyelenggara The Sound Project, petugas booth, dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
"Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman," ujar Iman.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 300 dan atltau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.