TRIBUN-VIDEO — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menolak penerbitan 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari-Juli 2026.
Penolakan dilakukan setelah pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi dokumen perjalanan tersebut akan digunakan untuk keberangkatan nonprosedural dan aktivitas ilegal di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengetatan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Ada 9.000 lebih yang terpaksa kita tolak. Daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural di sana menjadi masalah, yang pada akhirnya pemerintah dan negara juga yang direpotkan untuk melakukan penyelesaian," kata Hendarsam dalam media briefing di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto mengatakan, Nusa Tenggara Barat menjadi wilayah dengan jumlah penolakan permohonan paspor tertinggi. Setelah itu, penolakan tercatat di Cirebon, Mataram, dan Jakarta Timur.
Di tengah pengetatan tersebut, pelayanan paspor tetap berjalan.
Selama Januari-Juli 2026, Ditjen Imigrasi menerbitkan 2.283.277 paspor untuk berbagai keperluan, seperti wisata, ibadah umrah, pendidikan atau izin tinggal jangka panjang, serta keberangkatan pekerja migran Indonesia secara resmi.
Pengetatan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan digunakan sesuai peruntukannya.
Imigrasi mengimbau masyarakat melengkapi persyaratan secara benar dan mengajukan permohonan melalui saluran resmi, termasuk aplikasi M-Paspor.
Tarif Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor biasa tersedia dengan masa berlaku lima dan 10 tahun.
Paspor biasa non-elektronik dikenai biaya Rp350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.
Adapun paspor elektronik dikenai biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.
Layanan percepatan penerbitan paspor pada hari yang sama dikenai tambahan Rp1 juta.
Penggantian paspor rusak dikenai denda Rp500.000, sedangkan paspor hilang dikenai denda Rp1 juta.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!