Soal Banding, Tim Abdul Wahid Sebut Memori Banding Terdakwa Tidak Wajib
M Iqbal August 13, 2026 10:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Juru bicara tim Abdul Wahid, Musliadi, angkat bicara terkait rencana banding atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Musliadi menjelaskan, berdasarkan kerangka pembaruan hukum acara pidana, ketentuan mengenai banding diatur secara asimetris antara Penuntut Umum dan terdakwa.

Ia menyebut, Penuntut Umum diwajibkan menyerahkan memori banding ketika mengajukan upaya hukum tersebut. Sementara bagi terdakwa, memori banding merupakan hak dan bukan kewajiban.

"Aturan ini tertuang dalam Pasal 289 KUHAP Baru,"ujar Musliadi Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewajiban mutlak melampirkan memori banding hanya dibebankan kepada Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa, lanjut Musliadi, dapat memilih untuk menyertakan memori banding atau tidak. Pilihan tersebut tidak menggugurkan hak terdakwa untuk mengajukan permohonan banding.

"Jadi terdakwa dapat memilih untuk menyertakan memori banding atau tidak, tanpa menggugurkan hak permohonan bandingnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara gratifikasi atau yang disebut sebagai "jatah preman".

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan menempuh upaya hukum banding. Sementara proses hukum perkara ini masih berlanjut di tingkat banding sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, JPU KPK sendiri mengajukan banding atas putusan tersebut.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.