BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel di gudang PT Samudra Jaya Aryaguna, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Gudang tersebut terletak di Jalan H Djok Mentaya No. 31, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.
Korban atas nama Santo (43), bersama karyawan lainnya mendapati terduga pelaku yang bekerja sebagai karyawan gudang sedang memindahkan empat rol kabel ke dalam tas jinjing hijau dan menyembunyikannya di jok bagasi sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Y kemudian sempat diinterogasi oleh korban dan mengakui perbuatannya.
Ia menjelaskan bahwa di rumahnya yang berlokasi di Sungailulut, Kabupaten Banjar, masih terdapat barang hasil curian.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 13 rol kabel, sementara 4 rol lainnya telah dijual kepada pemulung.
Baca juga: Kades Buron Kasus Korupsi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kerja di Rental Mobil
Baca juga: Tim Gabungan Periksa Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perbatasan Kalselteng di Tabalong
"Korban berusaha menginterogasi terduga pelaku, akhirnya ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa di rumahnya masih ada lagi barang hasil curian tersebut. Setelah korban dan karyawan melakukan pengecekan, terdapat 13 rol kabel hasil pencurian dan terduga pelaku mengaku sudah menjual kepada pemulung sebanyak 4 rol," terang Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah STrK.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bertindak untuk mengamankan Y.
Barang bukti berhasil diamankan berupa 21 rol kabel dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Atas kejadian tersebut, total kerugian korban mencapai Rp 14.666.400, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 476 dan 486 KUHP dalam UU RI No. 1 Tahun 2023. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)