Yusril: Putusan MK Tegaskan Hanya Presiden Atau Wapres yang Berhak Mengadukan Penghinaan Terhadapnya
Mursal Ismail August 13, 2026 11:38 PM

SERAMBINEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan tersebut tidak mengubah substansi pengaturan dalam KUHP, melainkan memperjelas pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.

Pemerintah menilai putusan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah multitafsir dalam penerapan Pasal 220 KUHP.

Aparat penegak hukum tidak dapat menindak dugaan penghinaan tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Putusan MK juga menutup ruang bagi relawan, simpatisan, pendukung, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana.

Pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis: Niat Baik yang Butuh Tata Kelola Lebih Serius

Pemerintah menyatakan akan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Polri juga diwajibkan menjadikan putusan tersebut sebagai rujukan dalam penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan penegasan agar terhindar dari multitafsir.

Putusan MK tersebut terkait gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220.

Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: VIDEO Haji Uma Terima Kabar Dua Warga Aceh Korban TPPO di Madagaskar

Yusril mengatakan, pemerintah menilai putusan MK tersebut tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, yang dikabulkan adalah permohonan terkait Pasal 220 mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut.

Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Dia menjelaskan, mengingat Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Menurut Yusril, penegasan MK tersebut memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma.

Dia mengatakan, sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.

Yusril menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final and binding. Karena itu, pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

“Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut.

Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” ucap dia.

Dalam proses persidangan putusan, MK menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

“‘Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,’” ujar Suhartoyo.

Untuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penyebaran penyerangan martabat. Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan.

Namun, MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebab, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, Pasal 220 ayat (1) kini dimaknai menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Guntur. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/13/19254991/yusril-putusan-mk-soal-pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-tegas-untuk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.