Purbaya Bakal Kenakan Pajak Ekspor Perhiasan Berat Tertentu
GH News August 14, 2026 12:08 AM
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengenakan pajak ekspor perhiasan dengan berat tertentu. Kebijakan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).

Purbaya mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik ekspor emas yang dikemas dalam bentuk perhiasan.

Pasalnya, kata Purbaya, ada pihak yang mengakali aturan dengan mencap emas sebagai perhiasan agar bisa diekspor guna demi menghindari pungutan bea keluar emas.

"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan. Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," terangnya.

Purbaya menambahkan, saat ini aktivitas penyelundupan emas alami peningkatan. Kondisi ini terjadi karena telah diberlakukan kebijakan bea keluar emas yang membuat sebagian pihak malas untuk membayar.

Selain malas untuk bayar bea keluar, ada kemungkinan juga kata Purbaya, emas selundupan ini berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya.

Purbaya mengimbau masyarakat Indonesia yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikannya dan lebih baik menyampaikannya secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," tutur Purbaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.