Oleh: Zulhamdi *)
SEJAK digulirkan pada 6 Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan sosial paling besar yang pernah dijalankan pemerintah.
Tujuannya cukup mulia yakni mengatasi masalah gizi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan ibu menyusui yang selama ini masih dibayangi stunting, kekurangan gizi, sekaligus obesitas.
Siapa pun akan sepakat bahwa program seperti ini layak didukung.
Namun niat baik saja tidak cukup.
Di lapangan, MBG justru menghadapi berbagai masalah serius.
Mulai dari aturan main yang belum jelas di awal peluncuran, hingga ribuan kasus keracunan makanan yang terus berulang.
Tulisan ini mencoba menimbang program tersebut dari dua sisi:
Pertama, bagaimana aturan hukumnya disusun.
Kedua, bagaimana manfaat maupun mudaratnya bila ditimbang dengan kaidah agama yang biasa dipakai dalam menilai kebijakan publik.
Yaitu prinsip maslahah-mafsadat: setiap kebijakan mesti dilihat dari kebaikan yang dihasilkan sekaligus kerusakan yang mungkin ditimbulkannya.
Baca juga: Putusan MK tentang Pendanaan MBG: Bagaimana Pengaruhnya terhadap Mutu Pendidikan?
Ironisnya, MBG mulai berjalan secara nasional sebelum aturan hukumnya benar-benar rampung.
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri baru dibentuk sekitar Agustus 2024.
Namun, aturan awal yang mendasarinya yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, hanya mengatur soal kelembagaan BGN saja dan siapa berwenang melakukan apa.
Belum ada aturan teknis yang jelas soal bagaimana program ini seharusnya dijalankan dari hulu ke hilir.
Akibatnya, hampir setahun lamanya, pelaksanaan program mengandalkan aturan-aturan teknis tingkat badan yang sifatnya berubah-ubah, bukan aturan hukum yang kuat dan menyeluruh.
Idealnya, kebijakan yang menyangkut hajat hidup jutaan anak dan menyerap anggaran negara sebesar ini harus punya rambu-rambu yang jelas sebelum dijalankan secara masif, bukan diperbaiki setelah masalah muncul di lapangan.
Kekosongan itu baru mulai ditambal lewat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang baru terbit 16 November 2025, atau hampir satu tahun setelah program berjalan.
Aturan ini mengatur tiga hal pokok: cara penyelenggaraan program, mekanisme pengawasan dan evaluasi, serta pendanaan dan pengadaan barang/jasa.
Sasarannya juga dipertegas, mulai dari anak PAUD sampai jenjang menengah, termasuk sekolah keagamaan, ditambah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
BGN pun makin diperkuat sebagai penanggung jawab utama, dengan jaringan dapur di lapangan yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ada perbaikan yang patut diapresiasi.
Di antaranya larangan dapur SPPG memasak sebelum tengah malam agar makanan tidak keburu basi saat disajikan.
Lalu, kewajiban punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta aturan penutupan sementara dapur yang melanggar prosedur.
Tapi terbitnya aturan ini yang begitu terlambat--hampir setahun setelah program berjalan--menunjukkan pola yang reaktif: di mana aturan dibuat untuk menambal masalah yang sudah terjadi, bukan mencegahnya sejak awal.
Setelah Perpres 115/2025 pun, sejumlah persoalan masih menganga.
Data Komnas HAM per Mei 2026 mencatat, dari sekitar 27.600 SPPG yang beroperasi, baru sekitar 57 persen yang mengantongi SLHS.
Artinya hampir separuh dapur MBG masih beroperasi tanpa sertifikat kelayakan sanitasi yang seharusnya wajib.
Banyak sekolah penerima manfaat pun tidak tahu apakah dapur pemasok makanan untuk anak didiknya sudah memenuhi syarat legalitas, sehingga pengawasan dari masyarakat dan orang tua praktis tidak jalan.
Pengawasan juga belum menjangkau seluruh rantai pasok, dari bahan baku sampai distribusi, seperti berkali-kali disorot DPR dan organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, sanksi yang diterapkan cenderung baru bertindak setelah masalah terjadi menutup dapur.
Seperti mencopot kepala SPPG tanpa dibarengi langkah pencegahan yang setara, semisal audit rutin dan standar keamanan pangan yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Baca juga: Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG, Cegah Penyimpangan
Dalam kaidah fikih, dikenal prinsip mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengejar kebaikan.
Apalagi bila kerusakan itu sudah nyata terjadi sementara kebaikan yang dituju masih berupa potensi.
Prinsip ini pas untuk menilai program yang tujuannya sangat mulia, tapi pelaksanaannya menimbulkan mudarat yang nyata.
Dari sisi manfaat, MBG jelas punya nilai penting.
Program ini adalah bentuk investasi jangka panjang pada kualitas generasi lewat perbaikan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Rantai pasoknya petani, peternak, UMKM katering, hingga tenaga kerja SPPG juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal, terutama jika pengadaan diprioritaskan untuk produk dan pelaku usaha daerah.
Program ini pun menjangkau kelompok rentan di berbagai wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, yang selama ini sulit dijangkau program gizi berbasis pasar.
Tapi di sisi lain, mudaratnya juga tidak main-main.
Yang paling mengkhawatirkan adalah ancaman nyata terhadap keselamatan anak-anak.
Data resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per Mei 2026 mencatat, 449 kejadian luar biasa keracunan pangan sejak program ini berjalan yang berdampak pada sekitar 38.000 orang di 221 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
Memasuki awal 2026, Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat lonjakan tajam yakni 4.755 korban keracunan hanya dalam Januari–Februari 2026 saja, naik lebih dari 40 persen dibanding rata-rata bulanan tahun 2025.
Investigasi Kementerian Kesehatan bahkan menemukan bakteri E.coli pada sejumlah sampel makanan MBG.
Ini tentu ironi karena program yang semula ditujukan untuk melindungi jiwa dan kesehatan anak-anak justru berpotensi berbalik menjadi ancaman bagi jiwa yang sama.
Ada juga persoalan kelembagaan berupa ekspansi jumlah dapur SPPG yang sangat cepat, dari ribuan menjadi puluhan ribu dalam waktu singkat, tidak diimbangi kapasitas pengawasan yang memadai.
Hal ini bahkan diakui BGN sendiri lewat langkah penutupan ratusan SPPG bermasalah.
Belum lagi soal anggaran.
Dengan dana yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, pertanyaan apakah manfaat gizi yang dihasilkan sepadan dengan besarnya dana yang dikeluarkan jika dibandingkan dengan skema alternatif seperti bantuan tunai bersyarat.
Pertanyaan tersebut masih belum dijawab secara transparan oleh pemerintah.
Dan yang tidak kalah penting, kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Plesetan “Makan Beracun Gratis” yang beredar di masyarakat, desakan moratorium dari sejumlah DPRD, serta rekomendasi evaluasi menyeluruh dari Komnas HAM dan organisasi guru, menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan lagi sekadar urusan teknis di lapangan, melainkan sudah menggerus legitimasi sosial kebijakan ini sendiri.
Kaidah fikih lain mengajarkan: bila dua kerusakan bertemu, pilihlah yang mudaratnya lebih ringan.
Prinsip ini mengarahkan pada satu kesimpulan: keberadaan program gizi nasional tetap merupakan kebaikan yang sah dan dibutuhkan.
Sehingga menghentikan total program seperti dituntut sebagian pihak bukan jawaban yang proporsional, selama akar masalahnya ada di tata kelola, bukan pada konsep programnya.
Namun kasus keracunan massal yang terus berulang, bahkan meningkat dari waktu ke waktu, sudah melewati batas mudarat ringan yang bisa ditoleransi, menuju mudarat besar yang wajib segera dihentikan lajunya sebelum kebaikan lain dikejar lebih jauh.
Baca juga: BGN Ungkap Dugaan Sementara Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang
Dari tinjauan di atas, ada beberapa hal yang selayaknya menjadi prioritas ke depan.
Pertama, penegakan aturan, bukan sekadar menerbitkannya.
Perpres 115/2025 sebenarnya sudah menyediakan instrumen hukum yang cukup memadai.
Persoalan utamanya sekarang adalah kepatuhan dan penegakan di lapangan, terutama soal SLHS dan standar keamanan pangan yang selama ini banyak disebut hanya formalitas di atas kertas.
Kedua, moratorium ekspansi, bukan moratorium program.
Alih-alih menghentikan MBG secara total, langkah yang lebih tepat adalah menghentikan sementara penambahan dapur SPPG baru, sampai kapasitas pengawasan benar-benar sepadan dengan jumlah dapur yang sudah ada.
Ketiga, keterbukaan informasi sebagai bentuk pengawasan tambahan.
Membuka status legalitas dan SLHS setiap SPPG kepada sekolah dan orang tua akan mengaktifkan fungsi kontrol sosial yang selama ini nyaris tidak berjalan.
Keempat, evaluasi independen dan menyeluruh, seperti direkomendasikan Komnas HAM.
Perlu melibatkan pihak di luar BGN sendiri agar objektivitas evaluasi tetap terjaga mengingat BGN adalah pihak yang sekaligus menjalankan dan mengawasi programnya sendiri.
Pada akhirnya, MBG adalah contoh nyata bahwa niat baik dalam kebijakan publik tidak otomatis membuahkan kebaikan jika tidak ditopang aturan yang matang sejak awal dan tata kelola yang disiplin dalam pelaksanaannya.
Kepastian hukum dan kepastian keselamatan anak-anak kita adalah dua hal yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar target politik secepat-cepatnya.(*)
*) PENULIS adalah Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Aceh.