TRIBUNBENGKULU.COM - Pemandangan tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Kamis (13/8/2026).
Tiga petani dari Kelompok Petani Tanjung Sakti, Desa Sibak, datang membawa uang hingga sejumlah hasil bumi.
Mereka adalah Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Kedatangan ketiganya berkaitan dengan putusan perkara sengketa lahan antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Dalam perkara tersebut, ketiga petani memiliki kewajiban pembayaran senilai Rp3 miliar.
Karena itu, mereka datang ke PN Mukomuko untuk menunjukkan itikad baik sekaligus mencari mekanisme yang tepat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, bukan hanya uang yang mereka bawa.
Para petani turut membawa ubi, kelapa, pisang dan hasil pertanian lainnya yang menjadi sumber penghidupan mereka sehari-hari.
Setibanya di PN Mukomuko, Harapandi bersama Rasuli dan Ibnu Amin bertemu dengan Humas PN Mukomuko.
Mereka menyampaikan maksud kedatangan untuk memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan.
Namun, pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan di PN Mukomuko.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa PN Mukomuko tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran yang hendak diserahkan ketiga petani.
Harapandi mengatakan, sejak awal mereka datang dengan itikad baik.
“Kami datang dengan itikad baik untuk membayar. Kami membawa uang dan juga hasil bumi seperti ubi, kelapa, pisang serta hasil pertanian lainnya. Itu merupakan hasil dari pekerjaan kami sebagai petani,” kata Harapandi.
Menurutnya, hasil bumi yang dibawa dari Desa Sibak bukan sekadar pelengkap.
Hasil pertanian tersebut merupakan gambaran mengenai kemampuan para petani dalam menghadapi kewajiban pembayaran dalam jumlah besar.
“Kalau kami punya uang Rp3 miliar, tentu kami bayar dengan uang. Tetapi kami petani. Yang kami punya adalah hasil dari pertanian. Karena itu kami membawa apa yang kami miliki,” ujarnya.
Karena pembayaran tidak dapat diterima PN Mukomuko, para petani kemudian memutuskan meninggalkan hasil bumi yang telah mereka bawa.
Ubi, kelapa, pisang dan sejumlah hasil pertanian lainnya ditinggalkan di lingkungan PN Mukomuko.
Bagi Harapandi, keputusan tersebut merupakan simbol bahwa mereka benar-benar datang dengan niat memenuhi kewajiban.
“Kami sudah membawa hasil bumi ini dari kampung. Karena pembayaran tidak dapat diterima, akhirnya kami putuskan hasil bumi ini ditinggalkan di PN Mukomuko. Ini bentuk kesungguhan kami bahwa kami datang untuk membayar, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.
Ia menyebut nilai hasil bumi tersebut memang tidak sebanding dengan kewajiban Rp3 miliar.
Namun, bagi para petani, hasil bumi itu merupakan hasil kerja keras mereka.
“Yang kami bawa ini mungkin nilainya tidak sebanding dengan Rp3 miliar. Tetapi ini adalah hasil keringat petani. Ini yang kami punya dan ini yang bisa kami bawa untuk menunjukkan bahwa kami memiliki itikad baik,” ungkap Harapandi.
Berharap terdapat kejelasan mengenai mekanisme pembayaran yang harus mereka tempuh.
Ia tidak ingin kedatangan mereka ke PN Mukomuko justru dianggap sebagai upaya menghindari kewajiban.
“Kami ingin memenuhi kewajiban sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kalau PN Mukomuko tidak mempunyai kewenangan menerima pembayaran, kami tentu akan mengikuti prosedur yang benar. Yang penting jangan sampai kedatangan kami hari ini dianggap sebagai upaya menghindari putusan,” katanya.
Perkara yang melibatkan Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin merupakan bagian dari konflik agraria antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang diputus PN Mukomuko pada 5 Maret 2024 melalui Putusan Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM.
Dalam putusan tersebut, ketiga petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Para petani kemudian menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Bagi Kelompok Petani Tanjung Sakti, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran.
Mereka memandang konflik tersebut berkaitan dengan lahan yang menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghasilan masyarakat petani.
Harapandi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
Namun, ia berharap konflik antara petani dan perusahaan dapat dilihat secara utuh.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Tetapi kami juga ingin agar konflik antara kelompok petani dan perusahaan ini dilihat secara utuh. Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan uang, tetapi juga tanah dan sumber kehidupan petani,” jelasnya.
Kedatangan tiga petani ke PN Mukomuko menjadi cara mereka untuk menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tetap ingin dipenuhi.
Hasil bumi yang dibawa dari Desa Sibak dan kemudian ditinggalkan di PN Mukomuko menjadi simbol dari kemampuan yang mereka miliki sebagai petani.
“Kami datang membawa hasil bumi dari tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan kami. Hari ini hasil bumi itu kami tinggalkan di PN Mukomuko. Mudah-mudahan ini menjadi pesan bahwa petani tidak sedang lari dari kewajiban, tetapi sedang berusaha memenuhi kewajiban dengan kemampuan yang kami miliki,” pungkas Harapandi.