TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah didorong mempercepat pemulihan masyarakat terdampak konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pemulihan dinilai tidak cukup hanya dengan menghentikan konflik, tetapi juga harus menyentuh kebutuhan dasar warga, pembangunan kembali rumah, pemulihan aktivitas sosial-ekonomi, hingga penyelesaian akar persoalan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Dorongan disampaikan anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, setelah persoalan pascakonflik Jayawijaya dibahas dalam rapat koordinasi tingkat eselon I di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta.
Konflik antarkelompok di Jayawijaya sebelumnya berlangsung pada 6-15 Mei 2026. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat kemudian menyepakati penghentian konflik pada 16 Mei 2026.
Proses perdamaian dilanjutkan melalui prosesi adat “Patah Panah” dan penandatanganan pernyataan damai pada 23 Mei 2026.
Meski situasi keamanan berangsur kondusif, dampak konflik masih dirasakan masyarakat. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sebanyak 789 warga mengungsi, sementara 269 unit rumah tercatat membutuhkan rehabilitasi dengan estimasi pembiayaan sekitar Rp115,69 miliar.
Baca juga: Berawal dari Penyaluran Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah Kabupaten Puncak Papua Tengah Dibakar
Rumah-rumah tersebut antara lain tersebar di Distrik Hubikiak, Wamena Kota, dan Wouma. Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga mengusulkan dukungan pemerintah pusat untuk pembangunan kembali sekitar 275 hingga 300 rumah.
Waterpauw mengatakan kondisi keamanan yang mulai membaik harus segera diikuti dengan pemulihan kehidupan masyarakat.
“Kondisi keamanan yang sudah membaik harus menjadi momentum untuk mempercepat pemulihan. Masyarakat yang kehilangan rumah dan masih tinggal di tempat sementara perlu merasakan bahwa negara benar-benar hadir. Tetapi pada saat yang sama, akar persoalan yang dapat memicu konflik kembali juga harus kita tangani secara serius,” kata Waterpauw dikutip, Kamis (13/8/2026).
Menurut Waterpauw, terdapat dua agenda yang perlu berjalan secara bersamaan.
Pertama, mempercepat rehabilitasi dan pemulihan warga yang kehilangan rumah maupun sumber penghidupan.
Kedua, menangani faktor-faktor yang dapat memicu konflik kembali melalui pencegahan, dialog sosial, serta koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya.
Sejumlah kementerian dan lembaga juga terlibat, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Bappenas, BNPB, serta unsur TNI dan Polri.
Dalam rapat, peserta juga menyoroti perbedaan data mengenai jumlah rumah yang membutuhkan rehabilitasi. Karena itu, validasi data korban, pengungsi, kerusakan rumah, serta sarana dan prasarana dinilai penting sebagai dasar penentuan kebijakan dan anggaran.
Waterpauw menilai pemulihan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kembali rumah.
“Perdamaian harus memberi kepastian bahwa masyarakat dapat kembali hidup dengan aman, memiliki tempat tinggal, anak-anak kembali belajar, dan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan kembali. Pemulihan fisik dan pemulihan sosial tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.
Persoalan pendanaan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.
Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah kemungkinan mekanisme pembiayaan, antara lain melalui belanja pemerintah pusat pada kementerian/lembaga terkait, penyesuaian atau relaksasi alokasi tertentu dalam kondisi mendesak, serta kemungkinan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kemenko PMK juga menyampaikan pengalaman penanganan konflik di daerah lain yang menggunakan DSP untuk mendukung pembangunan kembali rumah masyarakat terdampak.
Namun, pembangunan kembali dinilai harus dilakukan setelah aspek keamanan dan penyelesaian konflik dipastikan. Hal ini diperlukan agar hasil rehabilitasi dapat bertahan dan tidak kembali terdampak konflik.
Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI di Papua, Upacara Bendera di Bawah Laut hingga Hiburan Rakyat
Waterpauw meminta pembahasan mengenai pembiayaan segera diterjemahkan menjadi keputusan dan langkah konkret.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan yang jelas mengenai siapa berbuat apa, sumber pembiayaannya dari mana, dan kapan pemulihan mulai dilaksanakan. Koordinasi harus menghasilkan tindakan konkret di lapangan,” katanya.
Ia juga mendorong persoalan tersebut dieskalasikan ke tingkat pengambilan keputusan yang lebih tinggi agar tersedia kebijakan yang memungkinkan percepatan rehabilitasi melalui penyesuaian dan pengalokasian anggaran lintas kementerian dan lembaga.
Bukan Sekadar Bangun Rumah
Bagi Waterpauw, pemulihan Jayawijaya bukan sekadar membangun kembali rumah warga yang rusak atau terbakar.
Kecepatan dan ketepatan penanganan juga berkaitan dengan pemulihan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam konteks pascakonflik, pemulihan perlu mencakup hubungan sosial dan kepercayaan antarwarga.
Karena itu, pembangunan fisik perlu berjalan beriringan dengan dialog dan rekonsiliasi yang melibatkan unsur masyarakat setempat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep transformasi konflik yang dikembangkan John Paul Lederach, yang menempatkan penyelesaian konflik tidak hanya pada penghentian kekerasan, tetapi juga perubahan hubungan sosial, penguatan kepercayaan, dan penanganan akar persoalan.
Dalam konteks Jayawijaya, pendekatan tersebut dapat diterapkan melalui penguatan dialog sosial dan pelibatan tokoh adat, tokoh agama, perempuan, generasi muda, serta kelompok masyarakat lainnya.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga mengingatkan bahwa persoalan pascakonflik perlu ditangani secara serius. Jika masyarakat merasa ditinggalkan setelah konflik berakhir, dampaknya dapat meluas ke persoalan sosial, politik, keamanan, hingga kepercayaan publik.
Karena itu, Waterpauw menilai pemerintah perlu memperkuat pendekatan preventif, bukan hanya bertindak ketika konflik sudah terjadi.
“Kita jangan datang hanya ketika konflik terjadi. Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan, mendengar masyarakat, melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, perempuan dan generasi muda, serta memastikan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, kita tidak hanya menyelesaikan akibat konflik, tetapi juga memperkecil ruang bagi konflik serupa untuk kembali terjadi,” katanya.
Hasil Rapat Dibawa ke Tingkat Menteri
Mantan PJ Gubernur Papua Barat ini menilai langkah tersebut sejalan dengan mandat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua untuk memperkuat percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Paulus Waterpauw merupakan salah satu anggota Komite Eksekutif yang dilantik Presiden pada 8 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025.
Rapat koordinasi menyepakati sejumlah hal, antara lain pentingnya kehadiran negara dalam pemulihan masyarakat terdampak, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penetapan leading sector dan pembagian peran yang jelas, serta percepatan validasi data korban dan kerusakan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke tingkat menteri untuk membahas mekanisme kebijakan dan pembiayaan sebelum diarahkan ke tingkat Presiden.
Menurut Waterpauw, kecepatan pemerintah dalam merespons kebutuhan warga menjadi penting agar perdamaian yang telah tercapai tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas.
“Yang paling penting, masyarakat jangan dibiarkan menunggu terlalu lama. Perdamaian sudah dibangun. Sekarang tugas kita memastikan perdamaian itu diikuti dengan pulihnya kehidupan dan harapan masyarakat,” pungkas Waterpauw.