Kapolres Dumai Sebut Kota Dumai Nihil Karhutla, Kecamatan Sungai Sembilan Jadi Perhatian
M Iqbal August 13, 2026 10:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dumai saat ini nihil berdasarkan pemantauan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan saat bersama Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi saat meninjau Posko Terpadu Karhutla di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (13/8/2026).

Kapolres mengungkapkan, kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan personel serta perlengkapan yang dimiliki menghadapi potensi karhutla. 

Selain itu, peninjauan juga bertujuan memastikan kondisi Dumai, khususnya Kecamatan Sungai Sembilan tetap nihil Karhutla saat kondisi panas seperti sekarang ini.

"Selain melihat perlengkapan yang ada dalam penanganan Karhutla, juga memastikan bahwa saat ini karhutla nihil di Kota Dumai, termasuk di Sungai Sembilan," katanya.

Menurutnya, Kecamatan Sungai Sembilan menjadi salah satu wilayah yang rawan terjadi karhutla.

Sehingga kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana menjadi hal penting untuk mengantisipasi munculnya titik api.

"Kita ingin memastikan karhutla nihil di Sungai Sembilan karena wilayah ini merupakan salah satu kawasan yang rawan karhutla, bahkan beberapa waktu lalu Karhutla sempat terjadi di Sungai Sembilan namun karena kesigapan tim Karhutla bisa dipadamkan dengan baik," imbuhnya.

AKBP Fatikh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim penanggulangan karhutla di Kecamatan Sungai Sembilan, yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.

Ia menilai upaya yang dilakukan, mulai dari pencegahan hingga penanggulangan, sangat penting dalam menjaga Kota Dumai dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Dirinya mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan, karena ditengah kodisi panas api bisa cepat menyebar. 

Dirinya  menegaskan, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak luas dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk itu masyarakat tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan, karena ada konsekuensi pidananya.

"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi wilayah yang memiliki kerawanan terhadap karhutla," pungkasnya.

Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.