1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Diminta Benahi Sistem Penyaluran Bantuan
Jaisy Rahman Tohir August 13, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi menyoroti data 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online.

Matindas meminta Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, untuk memberikan penjelasan secara transparan dan terukur mengenai temuan 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi judol berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hasil pemadanan pada 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM terindikasi terkait transaksi judi online.

Dari hampir 1,5 juta KPM yang terindikasi pada 2026 tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemensos menyatakan penyaluran bansos kepada KPM tersebut ditangguhkan sementara untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.

Matindas menilai lonjakan tersebut harus dilihat secara komprehensif antara penyaluran bansos dalam pengentasan kemiskinan dengan perilaku sosial penerima bansos.

Hal ini juga sebagai bahan evaluasi serius terhadap kualitas Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan tata kelola penyaluran bansos.

Menurut Legislator Dapil Sulawesi Tengah itu, temuan terbaru tersebut menjadi momentum penting untuk menguji kualitas DTSEN sebagai basis penyaluran bantuan sosial sesuai Inpres 4/2025 tentang DTSEN yang antara lain mengamanatkan penguatan integrasi, akurasi dan pemutakhiran data sosial-ekonomi nasional.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, persoalan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang sampai saat ini masih berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

UU tersebut menempatkan pendataan, verifikasi, validasi, koordinasi, dan pengawasan sebagai bagian penting dalam penanganan fakir miskin dan penyaluran bansos tepat sasaran.

"Kami akan meminta Menteri Sosial dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI memberikan penjelasan atas tindaklanjut penangguhan sementara 1.49t KPM terindikasi judol tersebut.

Tentunya diperlukan intervensi yang tepat kepada calon penerima bansos yang terindikasi judol karena mereka terdata dalam zona kemiskinan ekonomi" tegas Matindas, Kamis (13/8/2026).

"Pendekatan tersebut lebih tepat daripada langsung menjatuhkan keputusan final untuk memberhentikan penyaluran bansos hanya berdasarkan hasil pemadanan awal. Jangan sampai flagging pada sistem keuangan langsung menjadi vonis administratif terhadap seseorang. Pemerintah harus menyediakan mekanisme verifikasi dan validasi agar tidak terjadi false positive atau error in persona," tambahnya.

Kemensos sendiri menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan status para KPM yang terindikasi tersebut.

Pemerintah juga membuka kemungkinan rekening penerima dimanfaatkan oleh pihak lain dan menyatakan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah proses pendalaman.

"Tentunya kami mendukung penuh pemberantasan judi online dan penyaluran bansos tepat sasaran. Namun, pemerintah juga harus melihat persoalan struktural yang mungkin berada di belakangnya.

Selain perbaikan data yang menjadi agenda prioritas nasional, pendekatan edukasi kepada penerima bansos dapat menjadi kebijakan penyaluran bansos" tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.