Ketegangan di Barisan Ibu-ibu, Keluarga Saksikan Vonis Eks Kepala SMAN 6 Merangin
asto s August 13, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deretan kursi kayu di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi tak menyisakan celah kosong, Kamis (13/8/2026) siang. 

Di barisan depan, banyak perempuan duduk berjejal, sanak keluarga dan kerabat. Mereka memadati ruangan berudara dingin itu dengan raut wajah penuh kecemasan.

Mereka datang bukan sekadar hadir, melainkan untuk menyaksikan ketuk palu terakhir majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Merangin tahun anggaran 2022-2023.

Sementara itu, di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi, empat pria duduk sejajar di kursi pesakitan. Tatapan mereka tertuju lurus ke meja majelis hakim.

Di barisan paling kanan, duduk Nukman, mantan Kepala SMAN 6 Merangin. 

Pria itu tampil rapi mengenakan kemeja biru bersetelan celana abu-abu, lengkap dengan peci berwarna biru dongker yang membalut kepalanya. 

Suasana mendadak hening ketika nama Nukman dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim.

Nukman bergeming sejenak, lalu berdiri tegap di hadapan pimpinan sidang. 

Di belakangnya, puluhan pasang mata keluarga menyimak setiap bait amar putusan yang dibacakan dengan helaan napas berat.

Ketegangan di Baris Ibu-ibu

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada Nukman.

Baca juga: Siapa Mau Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik? Prabowo Janji Pangkas Cicilan dan Hapus DP

Selain hukuman fisik, Nukman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp470 juta. 

Lantaran telah mengembalikan Rp450 juta sebelumnya, ia masih menanggung sisa kewajiban sebesar Rp20 juta.

Hukuman itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Namun, di antara tiga rekan sejawatnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini, vonis untuk sang mantan kepala sekolah menjadi yang paling berat.

Dakwaan Primair Gugur

Meski riuh bisik-bisik keluarga mulai mewarnai ruang sidang usai pembacaan putusan, pihak penasihat hukum menegaskan belum menerima begitu saja vonis tersebut.

Kuasa Hukum Nukman, Edy Syam, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Fokus utamanya tertuju pada fakta bahwa majelis hakim menyatakan dakwaan primer JPU tidak terbukti.

"Mengenai tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan primernya tidak terbukti, hanya dakwaan subsider yang terbukti," ujar Edy Syam saat ditemui usai mendampingi kliennya keluar dari ruang sidang.

"Karena itu, kami masih menyatakan pikir-pikir," tandasnya.

Sidang sore itu pun ditutup. Keluarga yang sejak pagi menanti perlahan beranjak meninggalkan ruang sidang, membawa pulang bayang-bayang hukuman yang kini resmi menyelimuti sang mantan kepala sekolah. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Mobil Dilarang Melintas Jembatan Air Hitam Kebon IX Rusak Parah, Bupati BBS Janji Bangun Permanen

Baca juga: Kebakaran Gambut di Sungai Gelam Jambi Tembus 200 Hektar, Kapolres: Upaya Hukum Terus Berjalan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.