Baru 3 Hari Grand Opening, Konter Miras di Jember Ditutup, Izin Belum Lengkap
Wiwit Purwanto August 13, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID JEMBER – Baru tiga hari setelah grand opening, sebuah konter penjualan minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, ditutup Pemkab Jember karena belum mengantongi dokumen perizinan sah dan lengkap. Usaha itu gencar promosi di TikTok pula.

Karangan bunga ucapan selamat atas pembukaan masih terpajang di depan tempat usaha ketika operasionalnya dihentikan.

Konter tersebut baru melangsungkan grand opening pada 10 Agustus 2026, sebelum akhirnya diperiksa tim gabungan pada Rabu (12/8/2026).

Penutupan sementara itu bermula dari aduan warga setempat melalui kanal Wadul Guse. Warga melaporkan keberadaan tempat usaha penjualan minuman beralkohol tersebut kepada Pemkab Jember.

Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Pemkab Jember turun melakukan pemeriksaan ke outlet tersebut.

Baru Grand Opening, Izin Belum Lengkap

Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan outlet penjualan minuman beralkohol itu belum mengantongi dokumen perizinan yang sah dan lengkap.

Baca juga: 3 Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Didenda Rp 300 Ribu hingga Rp 1 Juta

Persoalan utama ditemukan pada dokumen dasar usaha dan izin penjualan. Outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai.

"Setelah kami cek, ternyata belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB)yang menunjuk lokasi di Jember, juga belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai," ujar Isnaini Dwi Susanti, Kamis (13/8/2026).

Kondisi itu terjadi ketika pelaku usaha sudah aktif mempromosikan outlet melalui media sosial TikTok. Promosi tersebut bahkan dilakukan menjelang dan bersamaan dengan grand opening pada 10 Agustus 2026.

Menurut perempuan yang akrab disapa Santi itu, operasional outlet harus dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan mereka lengkap.

Aduan Warga Langsung Ditindaklanjuti

Respons cepat Pemkab Jember terhadap laporan tersebut terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan kurang dari 48 jam sejak aduan diterima melalui Wadul Guse.

Baca juga: Jelang Muktamar NU, Polres Jombang Gencarkan Pemberantasan Miras

Kanal pengaduan warga itu menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk mengecek langsung keberadaan usaha yang dipersoalkan masyarakat. Dalam kasus ini, pemeriksaan melibatkan DPMPTSP dan Satpol PP Pemkab Jember.

Santi menegaskan, penertiban tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Jember dalam merespons setiap aspirasi dan aduan warga melalui Wadul Guse.

Langkah itu sekaligus dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen perizinan sebelum operasional berlangsung.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.