Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Modus arisan online fiktif milik seorang selebgram asal Bali inisial JNK yang merugikan hingga miliaran rupiah dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.
Baca juga: Akal Bulus IRT Tipu Anggota Arisan Online Rp 365 Juta, Pancing Korban Keuntungan Besar
JNK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan arisan online fiktif yang memperdaya beberapa orang di sejumlah provinsi wilayah Indonesia.
Bahkan korbannya ada juga yang berasal dari Lampung dan sejumlah provinsi lainnya di luar Jawa Timur. Mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan Papua.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan.
Atas perbuatannya, korban ditaksir mengalami kerugian bervariasi, hingga ditotal mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan, JNK asal Bali melancarkan modus operandi dengan cara menjalankan kegiatan arisan online, kemudian mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial.
“Dalam promosi tersebut, JNK mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya, dan konsisten,” jelas Kombes Pol Bimo, di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026) dikutip dari TribunJatim.com.
Pelaku, lanjut dia, juga meyakinkan masyarakat dengan menampilkan testimoni, serta memberikan label owner amanah, sehingga menarik minat maupun membangun kepercayaan calon member.
Selanjutnya, masyarakat yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih, dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial.
“Program yang ditawarkan terdiri dari Arisan Menurun, Arisan BLW (Beli Lelang Wisuda), dengan keuntungan pada program tersebut 10 persen, dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan yang ditawarkan,” urainya.
Kombes Pol Bimo memaparkan, dalam pelaksanaannya, tersangka JNK memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan, serta mengendalikan kegiatan arisan.
“JNK dibantu oleh tiga orang admin, yakni SLJ, SWA, dan NH, yang bertugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran para member,” paparnya.
Bahkan, untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.
“Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka JNK sendiri, sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif,” terangnya.
Dari pola tersebut, JNK membangun kepercayaan calon member seolah-olah berjalan secara normal. Alhasil member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih.
“Ditambah lagi melalui promosi media sosial, pencantuman klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan, memikat para korban,” tuturnya.
Adapun peran dari tersangka, Kombes Pol Bimo menyebut, bukan hanya sebagai owner, tapi juga pengelola utama, dan pengendali arisan, yang menjalankan kegiatan arisan online sejak awal tahun 2024.
“JNK menentukan program yang ditawarkan kepada member, serta sebagai pihak yang mempromosikan lewat media sosial, termasuk memposting tautan grup WhatsApp agar calon member dapat bergabung dengan grup arisan tersebut,” ujarnya.
“JNK meyakinkan para korban, menawarkan dan menjelaskan program arisan, termasuk mekanisme keuntungan, ketentuan pembayaran kepada member, sampai yang menentukan waktu dan besaran keuntungan,” imbuh Kombes Pol Bimo.
Dengan peran tersebut, tersangka mempunyai kewenangan dalam melaksanakan program tersebut, sekaligus leluasa mengelola dana transaksi dengan menggunakan beberapa rekening bank atas nama tersangka.
“Rekening bank dipakai untuk menerima dan transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif,” sebutnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain sebuah iPhone 15 Pro Max, satu iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, dan beberapa device HP dan tablet lainnya, serta laptop.
“Kemudian beberapa rekening BCA milik tersangka, akun media sosial, serta kami telusuri untuk pencucian uangnya. Yaitu tiga mobil yang dapat kami amankan, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush, dan satu mobil Honda Brio,” tandas Kombes Pol Bimo.(*)