Bikin Semrawut, Wakil Wali Kota Tangsel Potong Kabel FIber Optik Ilegal di Ciputat
Dwi Rizki August 13, 2026 07:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT TIMUR - Penertiban kabel fiber optik tak berizin dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kamis (13/8/2026). 

Pantauan TribunTangerang.com (Warta Kota Network), Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan melakukan pemotongan kabel provider yang dinilai tidak memiliki izin di empat titik wilayah Ciputat Timur.

Penertiban tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Empat titik yang menjadi sasaran penertiban yakni Jalan Merpati Raya, Prapatan Duren, Menjangan 1, dan Kertamukti.

Pemotongan kabel dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Tangsel merapikan jaringan fiber optik yang masih terpasang di atas ruas jalan.

Pilar mengatakan, pemasangan kabel fiber optik saat ini semestinya tidak lagi dilakukan sembarangan di atas jalan.

“Harus ya, jadi memang secara aturan ya kan seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu tidak boleh lagi di atas,” kata Pilar di Ciputat Timur, Tangsel pada Kamis (13/8/2026).

Pilar menjelaskan, Pemkot Tangsel sebelumnya telah melakukan penataan di sejumlah ruas jalan.

Dalam 2 tahun terakhir, setidaknya terdapat sembilan titik atau ruas jalan yang telah ditertibkan dan dirapikan.

Baca juga: Menteri Desa Laporkan Hoaks Deepfake soal Warung Desa ke Bareskrim

Namun, persoalan muncul ketika kabel yang sebelumnya telah direlokasi justru kembali ditemukan terpasang di atas jalan. 

Menurut Pilar, laporan mengenai kondisi tersebut datang dari aparat kewilayahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

“Kita mengulas lagi, tidak ditinggalkan karena apa namanya yang sudah direlokasi kita lihat lagi dan ternyata ada banyak provider internet yang tetap menyalahgunakan,” ujarnya.

Pilar menduga pemasangan ulang kabel tersebut dilakukan ketika petugas tidak melakukan pengawasan. 

Ia menyebut ada kemungkinan provider kembali memasang kabel pada malam hari atau waktu-waktu lain ketika kondisi tidak terpantau.

“Memasang lagi mungkin malam-malam atau kapan kita enggak lihat ya, akhirnya dari kewilayahan laporan ke kami, dari Kelurahan, Kecamatan bahwa ‘Pak ini kondisinya seperti ini mohon untuk dibantu penertiban kembali’,” kata Pilar.

Karena itu, Pemkot Tangsel menurunkan Dinas Bina Marga bersama Satpol PP untuk kembali melakukan penertiban. Kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin dipotong dan dirapikan agar tidak kembali menumpuk di atas ruas jalan.

"Maka dari itu Bina Marga dengan Satpol PP turun bersama-sama menegakkan Perda ya untuk kembali merapikan kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin pemasangannya seperti itu,” tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Ambulans di Pinrang Tabrak Anak di Tengah Karnaval HUT ke-81 RI

Pilar mengakui pengawasan tidak bisa dilakukan dengan pola menjaga lokasi sepanjang waktu. 

Sebab, ketika petugas berjaga, pemasangan bisa saja berhenti, tetapi kembali dilakukan saat pengawasan tidak ada. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai aksi “kucing-kucingan”.

“Sebetulnya kalau komitmen bersama ya, kalau kita kan jangan sampai kucing-kucingan. Artinya kalau dijaga nanti mereka enggak pasang, kalau pas lagi enggak dijaga dia pasang,” ucapnya.

Untuk mencegah kabel kembali dipasang, Pemkot Tangsel akan menyurati seluruh pemilik jaringan fiber optik agar memiliki komitmen mengikuti aturan. 

Jika masih ditemukan pelanggaran, Pilar menegaskan akan ada konsekuensi sesuai peraturan daerah.

“Sebenarnya kami akan menyurati ke semua pemilik fiber optik untuk komitmen. Nah kalau masih melakukan juga ya harus ada konsekuensi apa namanya sanksi seperti itu sesuai dengan aturan Perdanya gitu,” ucapnya.

Pilar menegaskan, penertiban bukan ditujukan untuk menghambat perkembangan jaringan internet di Tangsel.

Pemerintah, lanjut Pilar, tetap membuka ruang bagi provider untuk menjalankan bisnis, tetapi pemasangan jaringan harus mengikuti aturan, termasuk pada ruas jalan yang sudah direlokasi menggunakan sistem ducting.

“Yang pasti yang sudah kita sepakati bersama-sama ayo kita komitmen. Kita komitmen yang sudah direlokasi jangan diganggu-ganggu lagi,” tegas Pilar.

Ia meminta camat, lurah, Satpol PP, dan Dinas Bina Marga mengawasi sembilan ruas jalan yang telah ditertibkan. 

Pilar bahkan meminta proses perapihan kembali dilakukan dalam waktu satu minggu agar kabel-kabel yang sudah dipotong tidak kembali menjadi persoalan.

“Kita angkut aja pakai mobilnya Trantib boleh, pakai mobilnya Satpol PP boleh mana lebih cepat yang penting hati-hati saja,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, Pilar mengingatkan petugas agar tidak sembarangan memotong kabel. Sebab, tidak semua kabel yang berada di atas jalan merupakan jaringan fiber optik. Kabel milik PLN harus dibedakan dan tidak boleh ikut dipotong.

“Kalau itu PLN ya kita tinggalkan karena itu punya PLN. Yang kita fokusnya itu adalah kabel fiber optik seperti itu,” tutup Pilar. (m30)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.