Detik-detik Ambulans di Pinrang Tabrak Anak di Tengah Karnaval HUT ke-81 RI
Desy Selviany August 13, 2026 07:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Viral rekaman detik-detik ambulans tabrak seorang anak yang tengah mengikuti karnaval perayaan HUT ke-81 RI.

Dari video yang beredar terlihat sebuah jalan raya ditutup karena tengah dilintasi peserta karnaval.

Sejumlah anak-anak memakai pakaian tradisional melintas di jalan yang ditutup petugas. 

Namun tiba-tiba sebuah ambulans melintas lawan arah tepat saat beberapa anak yang diduga penonton berlari menyeberang karnaval. 

Akibatnya seorang anak terpental ditabrak ambulans.

Setelahnya ambulans tetap melanjutkan perjalanan hingga sopir sempat dapat bogem mentah dari seorang petugas Satpol PP.

Peristiwa ambulans tabrak anak di karnaval itu terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di berbagai platform media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Rabu (12/8/2026). 

Saat itu, ambulans milik RSUD Madising tersebut dalam keadaan energensi karena membawa pasien ibu hamil menuju RSUD Lasinrang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pengemudi ambulans menyebut tidak bisa menghindari kecelakaan karena tengah membawa pasien gawat janin.

Baca juga: Promo KAI di HUT RI, Tiket Kereta Api Diskon 17 Persen, Cek Jadwalnya

Ketika itu ambulans melintas karena polisi sudah membuka akses jalan yang ditutup untuk karnaval.

Sopir tetap melanjutkan perjalanan lantaran pasien gawat darurat sehingga harus segera mendapatkan pertolongan medis. 

Ambulans merupakan kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya karena digunakan untuk keadaan darurat medis. 

Namun, penggunaan ambulans tetap diatur oleh undang-undang agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Di Indonesia, aturan terkait penggunaan ambulans di jalan raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. 

Dalam pasal 134 UU LLAJ, disebutkan bahwa ambulans termasuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan, bersama dengan kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan kepala negara, dan kendaraan kepolisian dalam tugasnya.

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Ini berarti:

Pengguna jalan lainnya wajib memberikan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas.

Ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Ambulans diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu rotator khusus.

Namun, hak prioritas ini hanya berlaku jika ambulans memang dalam kondisi darurat, yaitu sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera atau sedang dalam tugas penyelamatan nyawa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.