Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam terus mendorong penyelesaian konflik lahan antara PT ASN dan masyarakat sekitar secara objektif, terukur, serta mengedepankan kepentingan semua pihak.
Menurut HRB, dalam proses penyelesaian yang telah berjalan, tim bersama telah melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah, pihak perusahaan, serta masyarakat.
“Saat ini, hasil verifikasi tersebut sedang kami persiapkan dan kompilasikan sebagai bahan untuk rapat lanjutan dengan pendekatan kartometrik. Dengan demikian, data dan batas-batas yang menjadi objek permasalahan dapat dibahas secara lebih jelas dan terukur,” ujar HRB, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan, hasil dari seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melahirkan kesepakatan bersama yang dapat diterima dan dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada aspek batas atau lahan, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga dan memperkuat hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, Pemko Subulussalam mendorong sekaligus memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah pada prinsipnya hadir sebagai fasilitator dan mediator agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT ASN
HRB juga mengungkapkan bahwa program plasma menjadi salah satu solusi utama dalam penyelesaian konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat di wilayahnya.
Karena itu, Pemko Subulussalam menginisiasi program plasma untuk masuk dalam opsi penyelesaian konflik lahan.
Plasma merupakan sistem kemitraan antara perusahaan perkebunan sebagai inti dan masyarakat sekitar. Dalam ketentuan yang berlaku, pembangunan kebun masyarakat dapat dialokasikan dari luas lahan HGU perusahaan sesuai dengan ketentuan mengenai kemitraan dan pembangunan kebun masyarakat.
“Pasti (plasma) itu yang paling utama,” kata HRB.
Sebelumnya, HRB juga menjelaskan bahwa program plasma merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari investasi.
Menurutnya, plasma bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ukuran konkret apakah investasi benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
“Plasma menjadi indikator apakah investasi membawa keadilan atau hanya menghadirkan angka-angka pertumbuhan tanpa pemerataan,” ujarnya.
Baca juga: Warga Seunebok Pusaka Aceh Selatan Desak PT ASN Kembalikan 165 H Lahan Warga, Ini Tanggapan PT ASN
Sebelumnya, warga Kuala Kepeng dan Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng, meminta PT ASN mengembalikan sebagian lahan HGU kepada masyarakat.
Upaya warga tersebut mendapat pendampingan dari Koalisi NGO HAM Aceh.
Sementara itu, pihak PT ASN yang telah dihubungi melalui layanan WhatsApp untuk keperluan konfirmasi sejak Rabu (12/8/2026) belum memberikan respons.