Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (13/8/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan perlawanan dari tim advokat terdakwa terhadap dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Diketahui, Keberatan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengalami perubahan signifikan, di mana istilah Eksepsi/Keberatan tidak lagi digunakan secara formal setelah pembacaan dakwaan, melainkan diganti dengan mekanisme Perlawanan.
Dalam persidangan, tim advokat terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan JPU.
Salah satu poin yang disorot yakni mengenai perkara yang menurut pihak terdakwa seharusnya dapat digabungkan menjadi satu perkara, tetapi justru didakwakan dalam dua perkara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi PLTA Musi, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan JPU
Atas dasar itu, tim advokat menilai dakwaan yang disampaikan JPU kabur dan tidak jelas.
Perlawanan tersebut diajukan oleh terdakwa Vincentius Fanny Janu Fidianto, Daryanto, dan Jamot Jingles Sitanggang.
Sementara itu, pihak Kejati Bengkulu menegaskan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, JPU memastikan proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan melalui tahapan penyidikan dan didukung sejumlah alat bukti.
Kasi Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas perlawanan tim advokat terdakwa pada persidangan berikutnya.
“Kami hormati perlawanan Advokat terdakwa. Tentunya semuanya akan kami jawab pada sidang selanjutnya,” ungkap Arief Wirawan.
Perlawanan tim advokat menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek SKU dan AVR PLTA Musi tersebut.
Dalam pembacaan perlawanan, advokat terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya.
Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan konstruksi perkara.
Tim advokat menilai klien mereka dijerat dalam dua perkara yang menurut mereka seharusnya dapat dijadikan satu atau digabungkan.
Dari pandangan tersebut, tim advokat kemudian menyimpulkan bahwa dakwaan yang disusun JPU menjadi kabur dan tidak jelas.
Keberatan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dijawab oleh penuntut umum.
JPU sendiri belum memberikan tanggapan substantif terhadap seluruh poin keberatan tersebut dalam agenda sidang kali ini.
Pihak Kejati Bengkulu memastikan jawaban atas perlawanan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Dengan demikian, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan argumentasi dari pihak terdakwa maupun jawaban JPU sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
Kejati Bengkulu menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat merupakan hak terdakwa dalam proses hukum.
Arief Wirawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum tersebut karena memang telah diatur dalam KUHAP.
Namun, menurut pihak penuntut umum, penanganan perkara hingga akhirnya menetapkan para terdakwa telah melalui proses yang matang.
JPU juga menyatakan penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa dasar. Sejumlah alat bukti menjadi dasar bagi penyidik dalam membangun perkara dugaan korupsi proyek penggantian SKU dan AVR di PLTA Musi tersebut.
“Kami hormati perlawanan Advokat terdakwa. Tentunya semuanya akan kami jawab pada sidang selanjutnya,” kata Arief.
Jawaban JPU nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan keberatan atau perlawanan terdakwa terhadap dakwaan.
Setelah tahapan tersebut selesai, persidangan akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat persoalan formil dalam dakwaan yang harus diperbaiki terlebih dahulu.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini diduga melibatkan pihak internal PLN dan pihak swasta.
Para terdakwa diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan proyek, termasuk mengatur proses tender hingga penawaran.
JPU juga mendakwa adanya dugaan rekayasa dalam proses tender serta markup yang disebut telah dilakukan sejak tahap perencanaan.
Dengan konstruksi dakwaan tersebut, penuntut umum menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi ketika proyek dilaksanakan. Dugaan perbuatan melawan hukum disebut telah dimulai sejak tahap perencanaan pengadaan.
Rekayasa proses tender dan pengaturan penawaran kemudian menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
JPU akan membuktikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain yang akan dihadirkan selama proses persidangan.
Dalam perkara ini, dugaan persekongkolan menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji di hadapan majelis hakim.
JPU Kejati Bengkulu menegaskan dugaan persekongkolan dalam proyek tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan.
Peran masing-masing terdakwa akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dihadirkan di depan majelis hakim.
Hal ini penting karena setiap terdakwa memiliki posisi dan jabatan yang berbeda dalam struktur perusahaan maupun proyek pengadaan tersebut.
JPU akan menguraikan keterkaitan masing-masing terdakwa dengan rangkaian dugaan perbuatan yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.
Pembuktian nantinya akan menentukan apakah dugaan rekayasa tender, pengaturan penawaran, hingga dugaan markup sejak tahap perencanaan sebagaimana didakwakan JPU benar-benar terbukti.
Di sisi lain, tim advokat terdakwa tetap memiliki ruang untuk membantah dakwaan dan mengajukan keberatan terhadap konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum.
Perlawanan yang dibacakan dalam persidangan kali ini menjadi langkah awal pihak terdakwa sebelum perkara masuk lebih jauh pada tahap pembuktian.
Setelah tim advokat menyampaikan perlawanan, perhatian kini tertuju pada agenda sidang berikutnya.
JPU Kejati Bengkulu akan memberikan jawaban terhadap keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa.
Jawaban tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar penyusunan dakwaan, termasuk alasan JPU memisahkan perkara sebagaimana dipersoalkan oleh tim advokat.
Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.