Pascabanjir Bandang di Aceh Tenggara, GeRAK Aceh Minta Kejati Usut Bantuan Presiden Rp 4 Miliar
Mawaddatul Husna August 13, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Guna keterbukaan informasi publik, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran bencana yang bersumber dari Bantuan Presiden (Banpes) mencapai Rp 4 miliar.

Bantuan Presiden Prabowo Subianto ini disalurkan terkait bencana longsor dan banjir bandang pada 27 November 2025.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran bencana, khususnya dana Banpres mencapai Rp 4 miliar.

Anggaran sebesar ini agar disampaikan kepada publik siapa saja atau dinas mana saja yang mengelola anggaran Banpes di Aceh Tenggara.

Keterbukaan informasi penggunaan anggaran akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPBD Aceh Tenggara sebagai instansi pelaksana penanggulangan bencana di Aceh Tenggara.

Sebaliknya, minimnya transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.

"Penggunaan dana Banpes ini harus dijelaskan secara rinci ke publik, terutama selama masa tanggap darurat 14 hari,” kata Askhalani kepada TribunGayo.com, Kamis  (13/8/2026).

Kasus Korupsi Dana Bencana Masih Marak

Ia mengingatkan bahwa kasus korupsi dana bencana masih marak terjadi di Indonesia.

Karena itu, pengelolaan dana Banpres maupun bantuan donasi lainnya tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Korupsi dana bencana adalah kejahatan serius. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup.

Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mengelola anggaran tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara, Mohd Asbi menyebutkan, penggunaan anggaran Banpes mencapai 4 miliar telah diselesaikan Pertanggungjawaban secara terinci yang disampaikan ke Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

Ditanyai OPD atau pihak mana saja yang menerima anggaran Banpes itu termasuk BPBD berapa besar anggaran yang diterima dari Banpes tersebut.

Kalaksa BPBD Aceh Tenggara menjelaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan karena sudah disampaikan ke BPKD. (*) 

Baca juga: Sempat Anjlok, Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Kembali Naik Rp 83.000 per Kg

Baca juga: Proyek P3-TGAI Rp 48 M di Aceh Tenggara, Syafrepi Hasibuan: Kalau Tak Bagus Dikerjakan, Kita Bongkar

Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Anjlok Menjadi Rp 80.000 per Kilogram

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.