Puluhan Karyawan di Kabupaten Bogor Terkena PHK Setiap Tahunnya, Disnaker Soroti Kewajiban Pesangon
Vivi Febrianti August 13, 2026 10:04 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mencatat puluhan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setiap tahunnya.

Selama tahun 2025, tercatat sebanyak 65 karyawan di Kabupaten Bogor di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Sementara itu, sejak awal hingga pertangahan 2026 ini, jumlah pekerja yang terkena PHK sudah mencapai 43 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data kegiatan pusat pelayanan konsultasi dan mediasi perselisihan ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana mengungkapkan bahwa laporan PHK diterimanya hampir setiap hari.

"Kalau PHK itu tiap hari ada yang laporan PHK ke saya. Kalau tahun sekarang lebih rendah daripada tahun 2025," ujarnya, Kamis (13/82026).

Menurutnya, salah satu faktor terjadinya PHK yakni karena ketidakstabilan dari perusahaan tersebut sehingga melakukan efisiensi.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK harus memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran pesangon.

"Kalau sesuai ketentuan, PHK itu harus ada kewajiban pesangon, kecuali PKWT, kalau dia pekerja tetap, dia harus mendapatkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Nana Mulayana mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK namun belum memenuhi kewajibannya dalam memberikan pesangon kepada pekerja. 

Kondisi tersebut kerap memicu sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Disnaker Kabupaten Bogor menyediakan layanan mediasi melalui mediator ketenagakerjaan agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang sesuai dengan aturan.

"Apabila ada hak-hak pekerja yang dirugikan, boleh mengadukan ke Disnaker untuk meminta mediasi. Nanti hasil mediasi itu menjadi dasar buat kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak menerima bisa mengajukan ke PHI, yaitu pengadilan hubungan industrial di Bandung," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.