Wanita Baju Putih AK Ditahan, Ini Perannya di Kasus Ad-Dhuha Berhadiah Miras
Acos Abdul Qodir August 13, 2026 10:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project, Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Salah satu tersangka berinisial AK, perempuan berbaju putih yang terlihat dalam video saat mengambil mikrofon di area booth dan menawarkan tantangan kepada pengunjung.

Dua dari empat tersangka, yakni AK dan RES, telah ditangkap dan ditahan. Sementara tersangka I dan M masih menjalani proses hukum sesuai prosedur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat The Sounds Project berlangsung.

Polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026) sebelum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik menetapkan empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Iman, Kamis (13/8/2026) malam.

Peran AK dalam Perkara

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES berperan sebagai pembawa acara (MC) yang memandu interaksi di depan booth.

Sementara AK dan I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Adapun M diduga tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang perempuan berbaju putih terlihat mengambil mikrofon di booth dan menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Ad-Dhuha.

Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik karena kegiatan membaca ayat Al-Qur’an dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.

Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus Tantangan Baca Al-Quran Berhadiah Miras

AK dan RES Ditahan

PENISTAAN AGAMA - Dua terduga pelaku kasus dugaan pensitaan agama challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026).
PENISTAAN AGAMA - Dua terduga pelaku kasus dugaan pensitaan agama challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

AK dan RES ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, proses hukum terhadap I dan M masih berlanjut sesuai prosedur.

Penyidik juga telah memeriksa TKP di kawasan Eco Park Ancol serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen, lima flashdisk berisi rekaman digital, serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

Polisi turut memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di lokasi.

Polisi Periksa Penyelenggara dan Pihak Booth

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Polisi juga melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait aksi tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.

Baca juga: Yusril Peringatkan Polisi soal Kasus Ad-Dhuha: Jangan Sampai Timbulkan Kemarahan hingga Demo

Klarifikasi MC dan Penyelenggara

Pembawa acara (MC) booth Newport, Revaldo Ega Siahaan, sempat beri klarifikasi bahwa tantangan tersebut bukan bagian dari konsep resmi Newport.

Ega mengakui lalai mengendalikan situasi setelah seorang perempuan berbaju putih mengambil mikrofon yang digunakannya.

Menurut Ega, perempuan tersebut kemudian menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat dalam Al-Qur’an dengan imbalan yang disebut berasal dari audiens.

The Sounds Project menyatakan aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali penyelenggara.

Penyelenggara menyebut telah menegur sponsor terkait, mengawal identifikasi pihak yang diduga terlibat, serta mengevaluasi pengawasan aktivitas sponsor.

Polisi Imbau Tak Sebarkan Ulang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak menyebarkan kembali rekaman tersebut dengan narasi provokatif.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum," kata Budi.
Polisi juga meminta seluruh pihak menjaga kerukunan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.