TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan sebanyak 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait sejumlah jemaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah.
"Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi," ujar Ahmad Abdullah dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).
Berdasarkan informasi, 33 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur, Malaysia tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued).
Baca juga: Menhaj: Tren Umrah Mandiri Bukan Ancaman Pengusaha Travel, Jangan Perang Harga
Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenhaj lalu mengalihkan penanganan jemaah kepada PT Wal Mahabbul Arafah yang memiliki izin resmi.
Langkah ini untuk memastikan hak jemaah memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Melalui langkah tersebut, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.
Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Abdullah mengatakan Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
"Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah," katanya.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," tambahnya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar hanya mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa.
Lalu melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di Provinsi dan Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah.