Jakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar seluruh perangkat daerah memperkuat pengamanan terhadap seluruh aset lahan milik daerah sehingga tidak berpotensi lepas atau terbengkalai.
“Jangan sampai aset yang sudah kita beli, hanya karena sertifikatnya belum selesai atau pengamanannya kurang, akhirnya lepas,” kata Ketua Komisi D Yuke Yurike dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dia mengatakan pengamanan aset perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Oleh sebab itu, kepemilikan aset perlu penjagaan, baik dari aspek administrasi maupun legalitas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengingatkan soal pengalaman kehilangan aset pemerintah akibat persoalan legalitas. Maka dari itu, setiap aset yang berada di bawah koordinasi mitra Komisi D harus memiliki kejelasan status dan mendapat pengamanan yang memadai.
Persoalan aset mengemuka saat Komisi D mendalami anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 pada Kamis.
Dalam kesempatan itu, Kepala Distamhut DKI Jakarta Fajar Sauri mengatakan proses sertifikasi aset dilakukan secara bertahap setiap tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengalokasikan anggaran peningkatan status legalitas lahan yang belum bersertifikat, meskipun masih terdapat aset yang menghadapi persoalan sengketa.
Mengenai hal tersebut, Komisi D kemudian meminta Distamhut DKI agar menyerahkan data lengkap aset yang dimiliki agar diketahui lokasi, status sertifikasi, kondisi sengketa, serta langkah penyelesaiannya.
Komisi D juga meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja mengecek kembali aset lahan masing-masing untuk memastikan kebutuhan pengamanan maupun sertifikasi telah tersedia dalam anggaran.
Selain persoalan legalitas, Komisi D juga ingin memastikan setiap aset lahan daerah bermanfaat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan inventarisasi lahan yang belum termanfaatkan sebelum pengadaan lahan baru.
Begitu juga dengan pemetaan aset lahan sesuai peruntukan, termasuk untuk mendukung ruang terbuka hijau, fasilitas masyarakat, maupun kebutuhan pelayanan publik.





